Anggaran MBG Rp 268 Triliun: Dipangkas atau Sekadar Dibingkai Ulang?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Maret 2026 mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi ter
10:40
21 Mei 2026

Anggaran MBG Rp 268 Triliun: Dipangkas atau Sekadar Dibingkai Ulang?

PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal “kebobolan” anggaran pengadaan motor Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kembali perdebatan lama tentang tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, di tengah perdebatan itu, muncul pula narasi lain: seolah-olah anggaran MBG telah diefisienkan dari Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.

Pertanyaannya: benarkah anggaran MBG dipangkas menjadi Rp 268 triliun? Atau angka Rp 268 triliun itu sebenarnya memang sudah menjadi angka resmi sejak awal, setelah UU APBN 2026 ditetapkan dan dirinci dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025?

Pertanyaan ini penting, sebab publik berhak membedakan mana efisiensi anggaran yang nyata dan mana sekadar pembingkaian informasi.

Pemerintah tentu boleh menjelaskan kebijakan fiskal. Namun, pemerintah juga berkewajiban mencerdaskan publik, bukan membiarkan ruang informasi dipenuhi kesan seolah-olah telah terjadi penghematan besar, padahal dokumen resmi anggaran sejak awal sudah menyebut angka yang sama.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, BGN memperoleh total alokasi sekitar Rp 268 triliun.

Angka itu terdiri atas fungsi pendidikan Rp 223,56 triliun, fungsi kesehatan Rp 24,73 triliun, dan fungsi ekonomi Rp 19,71 triliun.

Baca juga: Double Shock Mengancam Ekonomi Indonesia

Jadi, Rp 268 triliun bukan angka baru yang tiba-tiba muncul sebagai hasil pemangkasan mutakhir, melainkan angka resmi yang telah tercantum dalam dokumen rincian APBN 2026.

Dari total Rp 268 triliun itu, sekitar Rp 255,58 triliun dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional atau MBG, sedangkan Rp 12,42 triliun digunakan untuk program dukungan manajemen.

Pos terbesar berada pada bantuan masyarakat untuk target 74.560.151 penerima manfaat dengan nilai Rp 248,28 triliun.

Rincian lainnya juga tidak kecil. Dalam program MBG terdapat anggaran sarana bidang kesehatan Rp 4,3 triliun untuk 6.800 paket atau unit, pengawasan dan pengendalian lembaga Rp 860 miliar untuk 13.254 lembaga, prasarana bidang kesehatan Rp 595,2 miliar.

Selain itu, penyusunan rekomendasi kebijakan Rp 500,5 miliar, koordinasi Rp 283,46 miliar, promosi Rp 270 miliar, sistem informasi pemerintah Rp 162,47 miliar, pelatihan bidang kesehatan Rp 121,5 miliar.

Lalu, fasilitasi kelompok masyarakat Rp 50 miliar, fasilitasi UMKM Rp 45 miliar, kemitraan Rp 40 miliar, komunikasi publik Rp 32,8 miliar, fasilitasi badan usaha Rp 15 miliar, kerja sama Rp 10 miliar, dan NSPK Rp 9 miliar.

Sementara dalam program dukungan manajemen terdapat anggaran layanan dukungan manajemen internal Rp 7,95 triliun, sarana teknologi informasi dan komunikasi Rp 3,91 triliun untuk 32.000 unit, layanan sarana dan prasarana internal Rp 177,1 miliar, peningkatan kapasitas aparatur negara Rp 96 miliar, sistem informasi pemerintah Rp 94,67 miliar.

Kemudian layanan manajemen SDM internal Rp 84 miliar, layanan manajemen kinerja internal Rp 80,55 miliar, kebijakan bidang aparatur Rp 10 miliar, peraturan lainnya Rp 10 miliar, dan rekomendasi kebijakan tata kelola pemerintahan Rp 7,5 miliar.

Dengan data itu, narasi bahwa anggaran MBG “dipotong menjadi Rp 268 triliun” perlu diuji secara kritis.

Jika yang dimaksud adalah pemangkasan dari angka wacana Rp 335 triliun yang beredar di ruang publik, maka publik perlu diberi penjelasan: apakah Rp 335 triliun pernah menjadi angka resmi dalam dokumen APBN?

Jika tidak, maka membandingkan Rp 335 triliun dengan Rp 268 triliun berpotensi menciptakan kesan efisiensi yang tidak sepenuhnya tepat.

Baca juga: Jerat Ganda Masyarakat Digital: Judol dan Pinjol

Sebab, dalam dokumen resmi Perpres 118 Tahun 2025, angka BGN sudah Rp 268 triliun. Maka, yang terjadi bukan necessarily pemangkasan aktual dari pagu resmi, melainkan bisa dibaca sebagai framing atas perbedaan antara angka wacana politik dan angka dokumen anggaran resmi.

Anggaran MBG Tetap Besar

Masalahnya, Rp 268 triliun tetap angka yang sangat besar. Bahkan, BGN mengambil porsi sangat signifikan dari anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat.

Dari anggaran mandatory fungsi pendidikan pada belanja pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga sebesar Rp 470,45 triliun, BGN memperoleh Rp 223,56 triliun, atau sekitar 47,52 persen.

Ini berarti hampir separuh anggaran fungsi pendidikan K/L terserap oleh BGN. Padahal MBG bukan layanan pendidikan dalam pengertian inti seperti guru, sekolah, kurikulum, riset, atau peningkatan mutu pembelajaran.

Dalam kondisi fiskal normal saja, angka itu patut diperdebatkan. Apalagi dalam situasi fiskal yang tertekan oleh kenaikan harga minyak, imported inflation akibat pelemahan rupiah dan tekanan harga barang impor, subsidi energi, perlambatan ekonomi global, serta beban pembayaran bunga dan pokok utang pemerintah yang jatuh tempo.

Pada titik ini, isu utamanya bukan sekadar apakah Rp 268 triliun lebih rendah daripada Rp 335 triliun, melainkan apakah Rp 268 triliun masih terlalu tinggi untuk desain program yang belum sepenuhnya presisi.

Di sinilah kritik kebijakan publik perlu diarahkan. Pemerintah tidak cukup mengatakan anggaran telah dievaluasi. Evaluasi harus terlihat dalam desain penerima manfaat, desain distribusi, dan desain pengendalian pemborosan.

Jika MBG tetap menggunakan pendekatan kuota administratif berbasis jumlah siswa formal, tanpa memperhitungkan siapa yang benar-benar membutuhkan dan bersedia menerima, maka inefisiensi akan tetap terjadi.

Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara

Presiden Prabowo Subianto pernah mengatakan bahwa MBG tidak perlu dipaksakan kepada anak orang kaya.

“Yang tidak perlu enggak apa-apa ya kan. Kalau anak-anak orang kaya enggak perlu, enggak apa-apa, benar, enggak dipaksa,” demikian pernyataannya di Gorontalo, Sabtu, 9 Mei 2026.

Pernyataan ini seharusnya tidak berhenti sebagai kalimat politik, tetapi menjadi dasar perubahan desain kebijakan.

Dalam teori kebijakan publik, James Q. Wilson dalam "Bureaucracy: What Government Agencies Do and Why They Do It" menjelaskan bahwa salah satu sumber inefisiensi program publik adalah ketidaksesuaian antara target administratif dan kebutuhan aktual penerima manfaat.

Negara sering kali lebih mudah menghitung sasaran formal dibanding memastikan manfaat benar-benar dibutuhkan, diterima, dan dikonsumsi.

Contohnya sederhana. Jika satu sekolah memiliki 1.000 siswa, tetapi hanya 700 siswa yang benar-benar ingin menerima MBG karena sebagian lainnya sudah membawa bekal atau berasal dari keluarga berkecukupan, maka produksi 1.000 porsi akan menciptakan surplus 300 porsi per hari.

Dalam skala nasional, selisih 30 persen bukan lagi soal makanan tersisa, melainkan pemborosan fiskal raksasa.

Karena itu, solusi yang lebih rasional adalah membangun skema "voluntary recipient" atau "targeted recipient".

Negara tetap menyediakan MBG, tetapi penerima manfaat ditentukan berdasarkan pendaftaran aktif, kebutuhan, dan kesediaan menerima.

Dengan asumsi hanya 70 persen target penerima manfaat bersedia menerima MBG, maka target aktif turun dari 74,56 juta orang menjadi sekitar 52,19 juta orang.

Jika pos bantuan masyarakat Rp 248,28 triliun dikalikan 70 persen, kebutuhan anggarannya menjadi sekitar Rp 173,80 triliun.

Artinya, terdapat potensi efisiensi sekitar Rp 74,48 triliun hanya dari satu komponen bantuan masyarakat.

Jika seluruh program MBG Rp 255,58 triliun dikalikan 70 persen, kebutuhan anggaran menjadi Rp 178,91 triliun, sehingga potensi efisiensinya sekitar Rp 76,67 triliun.

Bahkan jika seluruh anggaran BGN Rp 268 triliun dikalikan 70 persen, kebutuhan teoritisnya menjadi Rp 187,6 triliun, dengan potensi penghematan sekitar Rp 80,4 triliun.

Menariknya, BGN sebenarnya telah memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk membangun sistem tersebut.

Baca juga: Gen Z, Swasta, dan Pudarnya Romantisme Jadi ASN

Anggaran layanan dukungan manajemen internal Rp 7,95 triliun, sarana teknologi informasi dan komunikasi Rp 3,91 triliun untuk 32.000 unit, serta layanan sarana dan prasarana internal Rp 177,1 miliar, jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 12,04 triliun.

Anggaran sebesar itu seharusnya tidak hanya dipahami sebagai belanja administratif, tetapi dapat diarahkan untuk membangun sistem informasi pendaftaran dan pengelolaan data "voluntary recipient"*, sekaligus pengelolaan jumlah dan sebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara spasial.

Sistem itu tidak boleh berhenti sebagai aplikasi pendaftaran. Ia harus mampu mengelola basis data penerima aktif, melakukan verifikasi dan pemutakhiran data, membaca tingkat partisipasi masyarakat, memetakan kebutuhan pangan, serta menentukan kebutuhan jumlah dan lokasi SPPG berdasarkan analisis spasial.

Dengan demikian, pembangunan SPPG tidak lagi semata mengikuti target administratif, tetapi mengikuti kebutuhan riil penerima manfaat di lapangan.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep "demand-based public service delivery", yaitu pelayanan publik yang disusun berdasarkan kebutuhan aktual masyarakat, bukan sekadar asumsi birokrasi.

Dalam model ini, data penerima aktif menjadi dasar penganggaran, produksi, distribusi, logistik, dan evaluasi.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan framing bahwa anggaran MBG telah dipangkas dari Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.

Yang dibutuhkan adalah kejujuran fiskal: bahwa angka resmi dalam Perpres 118 Tahun 2025 memang Rp 268 triliun, dan angka itu pun masih terlalu besar jika desain penerima manfaatnya belum presisi.

Pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pembingkaian komunikasi. Pemerintah harus menunjukkan efisiensi yang nyata.

Jika Presiden mengatakan MBG tidak perlu dipaksakan kepada yang tidak membutuhkan, maka konsekuensi kebijakannya jelas: bangun skema "voluntary recipient", perbaiki basis data penerima, gunakan analisis spasial SPPG, dan turunkan anggaran berdasarkan kebutuhan riil.

Mencerdaskan bangsa bukan hanya membangun sekolah dan memberi makan anak-anak. Mencerdaskan bangsa juga berarti menyampaikan informasi fiskal secara jujur, tidak membingkai angka seolah-olah efisiensi telah terjadi, padahal ruang efisiensi yang sesungguhnya masih sangat besar.

Tag:  #anggaran #triliun #dipangkas #atau #sekadar #dibingkai #ulang

KOMENTAR