Tarif Cukai Tembakau Tak Naik, Industri Minta Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal
- Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2027 akan memberikan dampak positif pada kondisi ekonomi.
Ketua umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, keputusan untuk mempertahankan tarif CHT tetap konstan, tidak naik dan tidak turun, merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih suram.
“Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Purbaya Siap Evaluasi Dirjen Bea Cukai Usai Disentil Prabowo
Henry juga mendukung fokus Kemenkeu yang kini lebih mengarah pada pemberantasan rokok ilegal sebagai terobosan rasional.
Pasalnya, tingginya tarif cukai justru kerap menjadi pemicu meluasnya peredaran rokok ilegal yang merusak industri legal dan merugikan negara.
“Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan extra ordinary agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah,” kata Henry.
Di lain sisi, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi yang membebani iklim usaha industri hasil tembakau nasional.
Di antaranya, regulasi seperti standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
“GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja,” ucap Henry.
GAPPRI juga mengingatkan pemerintah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja jangan sampai terganggu oleh agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang menginfiltrasi melalui produk hukum, salah satunya PP 28/2024 dan aturan turunannya.
“Pentingnya pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, agar tercipta kebijakan yang selama ini dominan hanya berorientasi kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya mengorbankan sektor lain, tetapi harus adil juga bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri agar selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” sebut Henry.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan atau 2027 tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan.
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini memilih menjaga stabilitas industri hasil tembakau sambil memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“Saya buat konstan saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/5/2026). “Enggak naik, enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas dulu,” kata Bendahara Negara tersebut.
Baca juga: Purbaya Jamin Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik
Tag: #tarif #cukai #tembakau #naik #industri #minta #pemerintah #fokus #berantas #rokok #ilegal