KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
19:24
8 Mei 2024

KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Gani Kasuba terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).   Pengembangan kasus ini setelah KPK menelusuri aliran uang penerimaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba.   "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).   Juru bicara KPK bidang penindakan ini menduga, Abdul Gani Kasuba menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp 100 miliar.   "Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," ucap Ali.   Sejauh ini, penyidik KPK telah menyita berbagai aset milik Abdul Gani Kasuba. Upaya itu dilakukan untuk memenuhi pasal TPPU yang disangkakan.   "Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," tegas Ali.   Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mengembangkan dengan menetapkan dua pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci identitas dua tersangka baru tersebut.   Ali hanya mengungkapkan, dua tersangka baru itu di antaranya merupakan pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub, serta Muhaimin Syarif dari pihak swasta.   "Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," ucap Ali. KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).   Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.   KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.   Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.   Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #tetapkan #gubernur #malut #abdul #gani #kasuba #tersangka #tppu

KOMENTAR