

Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (12/1/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)


KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, pada Rabu (8/5). Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Selain Indra Iskandar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager PT. Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya. "Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5). Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024 Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor darinpara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang. "Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali. Adapun kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut. Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.
Editor: Banu Adikara
Tag: #panggil #sekjen #indra #iskandar #terkait #kasus #dugaan #korupsi #rumah #jabatan