KPK Ungkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dapat Jatah Rp 2,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau,  Risnandar Mahiwa mendapatkan jata Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 
03:02
4 Desember 2024

KPK Ungkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dapat Jatah Rp 2,5 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau,  Risnandar Mahiwa mendapatkan jata Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024).

Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Ghufron mengatakan, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU.

Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj. Wali Kota.

Ghufron menyebutkan, tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tutur Ghufron.

Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #ungkap #wali #kota #pekanbaru #risnandar #mahiwa #dapat #jatah #miliar

KOMENTAR