Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Kenali Tata Tertib dan Larangannya
Ilustrasi Kampanye(freepik.com)
06:08
17 Januari 2024

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Kenali Tata Tertib dan Larangannya

- Masa kampanye akbar atau rapat umum dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Menurut Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU Pemilu.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz pada Minggu (14/1/2024) pekan lalu, terdapat 3 zonasi wilayah untuk kampanye yakni a, b, dan c.

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz di Jakarta, seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu.

Dia menyampaikan, dari kebijakan zonasi itu seluruh parpol dan capres-cawapres peserta Pemilu dan Pilpres diberi kesempatan yang sama buat berkampanye.

Setiap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) serta partai politik akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditentukan. Lokasi kampanye akbar parpol yang tergabung dalam koalisi akan disesuaikan dengan tempat kampanye capres-cawapres.

Sedangkan kampanye akbar buat parpol yang tidak masuk dalam koalisi atau mengusung serta mendukung capres-cawapres dilakukan dalam zona tersendiri.

KPU juga sudah merinci tata tertib serta hal-hal yang dilarang dalam kampanye akbar atau rapat umum.

Lokasi dan durasi

Persyaratan lokasi kampanye akbar atau rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menurut PKPU, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Sedangkan durasinya menurut Pasal 4 PKPU 15/2023 diatur untuk dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

 

Pemberitahuan dan aturan konvoi

KPU juga menyatakan kampanye akbar atau rapat umum harus diketahui oleh kepolisian.

Dalam aturannya, petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar atau rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Jika rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.

Dalam pemberitahuan itu penanggung jawab kampanye mesti menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.

Selain itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Larangan dalam kampanye

Perbuatan yang dilarang dilakukan dalam kampanye akbar atau rapat umum diatur melalui Pasal 280 UU Nomor 7/2017.

Bentuk perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar adalah:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Di samping itu, kampanye akbar juga dilarang mengikutsertakan orang-orang pada jabatan tertentu, yaitu:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  • Aparatur sipil negara (ASN).
  • Tentara TNI dan anggota Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
  • Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sementara itu, jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam kampanye akbar atau rapat umum maka harus memenuhi berbagai ketentuan.

Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara.

Mereka juga mesti menjalani cuti di luar tanggungan negara, tetapi harus memperhatikan keberlangsungan tuga penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Tag:  #kampanye #akbar #pemilu #2024 #dimulai #januari #kenali #tata #tertib #larangannya

KOMENTAR