Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ditunda, PN Jaksel: Jika Termohon Tak Hadir Lagi, Dilanjut Minggu Berikutnya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo yakni Ahmad Muhdlor terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga tanggal 13 Mei 2024 mendatang.
Penundaan sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (6/5) ini lantaran pihak termohon dari KPK tidak hadir. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan yakni Djuyamto. Ia menyatakan pihak termohon hingga hari Senin (6/5) siang tidak kunjung hadir.
“Termohon KPK pada persidangan perdana belum hadir,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dengan demikian, Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo tersebut akan dijadwalkan kembali pada hari Senin (13/5) atau pekan depan di PN Jakarta Selatan.
Menurut humas dari PN Jakarta Selatan itu, panggilan praperadilan kepada termohon itu biasanya akan dilakukan hingga sebanyak tiga kali. Jika nantinya termohon tidak hadir untuk kedua kalinya, maka akan dilanjutkan panggilan ketiga pada pekan berikutnya.
“Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 13 Mei tidak hadir lagi maka akan dilanjutkan minggu berikutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Bupati Sidoarjo melalui kuasa hukumnya yang bernama Mustofa Abidin mengatakan bahwa ada beberapa hal yang akan ditempuh oleh pihaknya melalui jalur hukum.
Maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo.
“Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk salah satunya praperadilan,” kata Mustofa.
Ia juga menyatakan bahwa Gus Muhdlor tetap menghormati segala proses hukum yang saat ini sedang berlangsung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari KPK selaku lembaga anti rasuah tersebut.
“Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak KPK juga mempersilahkan Bupati Sidoarjo untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan telah diatur dalam KUHAP.
“Terkait beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu merupakan hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ungkapnya.***
Tag: #sidang #praperadilan #bupati #sidoarjo #ditunda #jaksel #jika #termohon #hadir #lagi #dilanjut #minggu #berikutnya