MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).  
17:57
16 Januari 2024

MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman

- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengirim surat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Gugatan tersebut dimohonkan Anwar Usman ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait surat yang bakal disampaikan ke PTUN Jakarta itu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.

"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan, surat itu rencananya akan diserahkan MKMK kepada PTUN Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) besok.

Meski demikian, Palguna mengaku belum bisa menyampaikan substansi surat tersebut.

"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," jelas Palguna.

"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului Pengadilan nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan Anwar Usman sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, penggantinya.

"Tentunya secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan (MKMK) itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suhartoyo, saat ditenui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).

Oleh karena itu, Suhartoyo berharap PTUN DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat eksistensi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu.

"Sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan eksistensi (Putusan MKMK) itu," tuturnya.

Sementara itu, Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebab, ia menjelaskan, hingga saat ini MK belum kunjung mendapatkan salinan gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman tersebut.

"(MK) belun mendapatkan secara formal salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan," kata Suhartoyo.

Sehingga, Suhartoyo juga mengatakan, MK secara formal belum mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"(Objek gugatan disebut-sebut terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK) katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," ungkap Ketua MK itu.

Meski ada gugatan dari Anwar Usman tersebut, Suhartoyo menegaskan, hubungan antar hakim konstitusi solid.

"Saya kira juga dalam perspektif yang berbeda bisa jadi karena di sisi lain kan Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk ya diperjuangkan sebagai warga negara kan," kata Suhartoyo 

"Tapi secara faktual solid. Solid," tuturnya.

Editor: acos acos

Tag:  #mkmk #akan #surati #ptun #terkait #gugatan #anwar #usman

KOMENTAR