Jika Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran, Pemungutan Suara Digelar pada 26 Februari 2025
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta, Rabu (27/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:08
28 November 2024

Jika Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran, Pemungutan Suara Digelar pada 26 Februari 2025

  KPU Provinsi DKI Jakarta belum secara resmi memutuskan Pilkada Jakarta 2024 akan digelar menjadi dua putaran. Namun, pemungutan suara putaran kedua bakal digelar pada 26 Februari 2025, jika belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang meraih suara melampaui 50 persen.   "Ya, jika dua putaran (digelar pada 26 Februari 2025)," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).   Jika melihat hasil hitung cepat lembaga survei Indikator menyebutkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,87 persen. Sementara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono meraih 39,53 persen.  

  Sedangkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana meraih 10,61 persen. Raihan itu berdasarkan suara yang masuk seluruhnya atau 100 persen, pada Kamis (28/11) pukul 08.18 WIB.   Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan, pihaknya saat ini baru akan melakukan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan. Tahapan itu juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 29 Tahun 2024 terkait jadwal dan tahapan Pilkada.   Di dalam SK tersebut, pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Februari 2025 jika ada putaran kedua Pilkada Jakarta.   "Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini. Sehingga hasilnya masih belum kita ketahui. Namun, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK 29 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pilkada. Jadwal tersebut disusun dengan skenario tanpa ada sengketa hukum," ucap Astri.  

  Meski demikian, Astri menegaskan akan tetap menjalani proses penghitungan suara secara manual. Hal iti dilakukan untuk mengetahui hasil suara secara akurat.   "Jika merujuk pada SK di atas, memang di tanggal tersebut. Tapi kita jalani dulu ya proses rekapitulasi berjenjang untuk hasil pemilihannya," ujar Astri.    Dalam SK KPU DKI 29/2024 dijelaskan bahwa jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka Pilkada akan berjalan dalam satu putaran. Namun, jika pasangan calon memiliki kurang dari 50 persen suara, maka harus diadakan putaran kedua.   "Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada pokoknya menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kemudian apabila tidak terpenuhi perolehan suara tersebut, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi SK KPU DKI 29/2024.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #jika #pilkada #jakarta #2024 #berlangsung #putaran #pemungutan #suara #digelar #pada #februari #2025

KOMENTAR