Tak Hanya Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
12:16
25 April 2024

Tak Hanya Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Selain itu Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.   Hal itu tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang diajukan pada Rabu (24/4) kemarin. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.   "Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian tertulis dalam laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (26/4).  

  Nurul Ghufron tak menampik dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan tergugat Dewas KPK. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci maksud gugatan tersebut.   "Besok saja, jangan semua sekarang," ucap Ghufron.   Gugatan Ghufron ke PTUN Jakarta juga diketahui Pimpinan KPK lainnya. Salah satunya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.   "Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," tegas Nawawi.   Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron membenarkan dirinya melaporkan Albertina Ho itu.   "Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," ucap Ghufron dikonfirmasi, Rabu (24/4).   "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.   Ghufron menduga, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya. Karena diduga, adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.   "Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ungkap Ghufron.   Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.   "Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tegas Ghufron.   Terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Betul, saya yang dilaporkan," akui Albertina.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #hanya #laporkan #albertina #nurul #ghufron #juga #gugat #dewas #ptun

KOMENTAR