MK Pertimbangkan Amicus Curie Megawati dan Mantan Pimpinan KPK dalam Memutus Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. (Aditya Pradana Putra/Antara)
10:40
22 April 2024

MK Pertimbangkan Amicus Curie Megawati dan Mantan Pimpinan KPK dalam Memutus Sengketa Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengakui, majelis hakim konstitusi mempertimbangkan pendapat dari sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Termasuk, amicus curiae dari Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dkk.   Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).   Suhartoyo pun mengingatkan, para hadirin sidang sengketa Pilpres untuk menghormati jalannya persidangan. Sehingga dilarang untuk mengajukan interupsi.  

  "Kami ingatkan kepada semua pemohon, pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," tegas Suhartoyo.   Suhartoyo mrngutarakan, majelis hakim hanya akan membacakan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja. Menurutnya, yang tidak dibacakan dianggap telah dibacakan dalam pertimbangan putusan.   "Hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," pungkas Suhartoyo.   Berikut ini daftar amicus curiae yang dipertimbangkan MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024"  

  1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi);  2. Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);  3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;  4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN);  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada;  6. Pandji R. Hadinoti;  7. M. Busyro Muqoddas, dkk;  8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR; 9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); 11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); 12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);  13. Stefanus Hendrianto;  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pertimbangkan #amicus #curie #megawati #mantan #pimpinan #dalam #memutus #sengketa #pilpres #2024

KOMENTAR