Budi Gunawan Ingatkan ASN, TNI-Polri yang Tak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana
Menko Polhukam Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi press di Jakarta (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
20:48
25 November 2024

Budi Gunawan Ingatkan ASN, TNI-Polri yang Tak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana

- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah sampai level desa untuk menjaga netralitas mereka. Bila melanggar komitmen tersebut, mereka bisa mendapat sanksi pidana sebagaimana aturan yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Budi Gunawan kepada awak media di kantornya pada Senin (25/11). Menurut pejabat yang akrab dipanggil BG itu, sudah diatur Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024.

"Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara. Termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," ujar dia. 

BG menegaskan bahwa, aparat tidak lepas dari aturan tersebut. "Terlebih hal itu telah dikuatkan oleh putusan MK Nomor 136/PUU/XII /2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral," kata dia menegaskan.

Karena itu, mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut mengingatkan kepada semua pihak agar menjaga netralitas mereka. Tidak hanya itu, BG mengingatkan agar semua pihak bersama-sama menjaga dan memastikan stabilitas keamanan dan politik.

"Dengan menangani setiap potensi gangguan dan potensi ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024," imbuhnya.

"Pada kesempatan yang baik ini, sekali lagi kami mengajak dan mengimbau, mari kita sukseskan pelaksanaan pilkada serentak," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #budi #gunawan #ingatkan #polri #yang #netral #bisa #kena #sanksi #pidana

KOMENTAR