KPK Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL terkait Kasus Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar dugaan keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 
10:19
20 April 2024

KPK Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL terkait Kasus Pencucian Uang

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar dugaan keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu setelah muncul fakta keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi di Kementan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dalam persidangan, Panji Haryanto, mantan ajudan SYL mengungkapkan hasil pemerasan terhadap para pejabat di Kementan turut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Duit hasil korupsi itu dipergunakan untuk membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil anak SYL.

"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Keluarga inti SYL diketahui telah dipanggil dan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Ali menyatakan, tim penyidik bakal kembali memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU.

Hal itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan yang muncul, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL dalam menikmati hasil korupsi di Kementan.

"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," kata dia.

Ali mengakui, keluarga inti berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Untuk itu, KPK bakal mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL.

"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Ali mengungkapkan, pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jeratan itu dapat dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi.

"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dri hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #siap #bongkar #dugaan #keterlibatan #keluarga #terkait #kasus #pencucian #uang

KOMENTAR