Simak! Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa yang Sudah Berusia 21 Tahun
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
08:24
17 April 2024

Simak! Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa yang Sudah Berusia 21 Tahun

Sebagian besar dari masyarakat Indonesia mungkin tidak mengetahui bahwa jika Anda sudah berusia 21 tahun, BPJS Kesehatan yang tagihannya biasa ditanggung oleh kantor orang tua atau keluarga anda akan ditangguhkan karena dianggap bahwa anda sudah memasuki usia legal dan dewasa sehingga dapat membayar tagihan secara pribadi.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi warga Indonesia. Dalam pembayaran tagihan tiap bulannya, terdapat 3 segmen kelas masyarakat berdasarkan kemampuan membayar mereka.

Melalui pembayaran tagihan bulanan, peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program ini.

Namun, bagaimana jadinya jika anda masih menjadi seorang Mahasiswa/i dan belum memiliki pekerjaan sehingga belum memiliki pemasukan untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan ini secara mandiri? Tenang terdapat cara untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang masa BPJS Kesehatan untuk anda yang masih berstatus Mahasiswa/i dan orang tua anda terdaftar sebagai pekerja (PPU).

Dilansir dari kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa syarat dan cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan anda :

· Siapkan surat keterangan aktif kuliah untuk perpanjangan BPJS / bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku
· Lampirkan surat keterangan tersebut bersama dengan KK dan KTP
· Datangi kantor BPJS Kesehatan atau hubungi WA PANDAWA BPJS 08118165165
· Update paling lambat tiap 1 tahun sekali / sebelum ulang tahun
· Hak anak tanggungan pekerja akan berakhir pada saat 25 tahun dan harap segera ubah segmen peserta.

Cara mengaktivasi BPJS Kesehatan secara Online melalui WA Pandawa:
1. Persiapkan dan lengkapi dokumen berikut :
- File/Foto Kartu Keluarga (Wajib)
- File/Foto Surat Keterangan dari perguruan tinggi (Wajib)
- SK dan struk gaji orang tua (khusus peserta yang orang tua nya PNS)

2. Hubungi melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165) pada jam dan hari kerja senin – jumat. Anda akan menerima balasan pesan yang berisi tautan menu yang tersedia.

3. Pilih menu “Administrasi”

4. Klik tautan tersebut untuk melanjutkan, kemudian pilih menu “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”

5. Selanjutnya, pilih menu sub kategori alasan pengaktifan kembali yaitu “Anak >21 Tahun Masih Kuliah”

6. Kemudian lengkapi formulir permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan dengan mengisi biodata dan lampirkan file file yang telah disiapkan tadi.

7. Lalu klik tombol “Selanjutnya”

8. Permohonan yang telah diajukan akan segera di cek oleh pihak BPJS Kesehatan dan akan diberikan nomor tiket pelayanan

9. Silahkan menunggu dan ikuti instruksi selanjutnya hingga status pengaktifan kembali telah berubah menjadi berhasil

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi mahasiswa yang telah mencapai usia 21 tahun adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan telah terjamin untuk beberapa tahun kedepan bagi mahasiswa.

Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan dan mengikuti prosedurnya dengan teliti, mahasiswa dapat memastikan bahwa mereka tetap terlindungi dan siap menghadapi berbagai hal hal yang berkaitan tentang kesehatan yang mungkin timbul di masa depan.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #simak #cara #mengaktifkan #kembali #bpjs #kesehatan #bagi #mahasiswa #yang #sudah #berusia #tahun

KOMENTAR