Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).  
16:55
16 April 2024

Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan yang dilakukan belasan pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. 

Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka, yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2024).

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” ucap Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK, yang turut disaksikan langsung oleh para anggota Dewas dan pejabat struktural.

Cahya juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. 

Dia meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. 

Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode Etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” terang kedua terperiksa tersebut.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Di samping itu, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini.

Praperadilan Perkara Rutan

Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui salah seorang tersangkanya, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) mengajukan praperadilan.

KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai tersangka.

Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud.

Untuk diketahui, Karutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Penyidik menunjukkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK saat hendak ditahan, Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).  Penyidik menunjukkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK saat hendak ditahan, Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A., Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dua tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK meminta maaf. Mereka melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas KPK.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #pegawai #rutan #tersangka #pemerasan #lakukan #minta #maaf #terbuka #seperti #sosoknya

KOMENTAR