



Hakim Anggota Sakit, Sidang Vonis Kasus Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Ditunda Senin 25 November
Sidang putusan yang sejatinya digelar pada hari ini terpaksa ditunda lantaran Anggota Majelis Hakim Hiashinta Fransiska Manalu tengah jatuh sakit.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengatakan, bahwa Hakim Hiashinta sakit sejak Senin 18 November 2024 kemarin.
"Sehingga musyawarah belum selesai, dan akan kita bacakan hari Senin tanggal 25 (November 2024)," ucap Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (22/11/2024).
Djuyamto pun memastikan bahwa sidang pembacaan putusan itu nantinya tak akan mengalami penundaan lagi.
Sebab kata dia hal itu beririsan dengan tenggat waktu yang diberikan bagi para pihak memikirkan langkah selanjutnya setelah adanya putusan sidang.
"Dan tidak bisa mundur lagi karena terkait dengan masa pikir-pikir. Hari Senin sebelum jam 10 kalau bisa. Demikian, sidang selesai dan ditutup," ucap Djuyamto sambil mengetuk palu sidang.
Adapun para terdakwa yang sejatinya akan ditentukan nasibnya hari ini yaitu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.
Serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.
Terkait perkara ini sebelumnya mereka telah dituntut masing-masing 7 dan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan itu para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain pidana badan Jaksa juga menuntut mereka dengan pidana denda dan membayar uang pengganti.
Untuk terdakwa Nur Setiawan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan untuk Amanna Gappa, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Arista Gunawan dan Freddy Gondowardojo, masing-masing dari mereka dijatuhi tuntutan selama 7 dan 8 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun terkait uang pengganti Jaksa menuntut agar Arista membayar sebesar Rp 64,2 miliar bagi terdakwa Arista. Sedangkan untuk terdakwa Freddy dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,3 miliar.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,15 triliun lebih.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," katanya.
Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.
Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.
Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.
Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag: #hakim #anggota #sakit #sidang #vonis #kasus #pembangunan #besitang #langsa #ditunda #senin #november