



Teriakan IHT soal Peredaran Rokok Ilegal
- Kalangan industri hasil tembakau (IHT) kembali bersuara terkait peredaran rokok ilegal. Peredaran itu tergolong semakin menggila. Menurut survei Indodata, peredaran rokok ilegal mencapai 46,95 persen.
Direktur Eksekutif Indodata Danis T.S Wahidin mengungkapkan, tiga variabel utama dalam melihat peredaran rokok ilegal. Yaitu, persepsi produk, harga, dan aksesibilitas. Semua itu memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal. Hal itu ditunjukkan dengan peningkatan perokok ilegal di Indonesia.
“Perkembangan perokok ilegal tahun ini mencapai 46,95 persen. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12 persen, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96 persen. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh,” ujar Danis belum lama ini.
Tingginya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi IHT. Sebagai industri dengan 6 juta pekerja yang menggantungkan sumber mata pencahariannya, keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan (meaningful participation) menjadi sebuah keharusan agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengungkapkan, peredaran rokok ilegal yang semakin menggila ini harus segera diatasi. Rokok ilegal akan menurunkan penjualan yang berdampak pada penurunan produksi, sehingga akan berdampak pula pada seluruh pekerja dan petani.
Dia meminta Pemerintah untuk melindungi IHT dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri. Sebab, maraknya rokok ilegal berdampak pada merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan.
"Rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Pemerintah sudah bekerja, tapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya belum ada pelaku utama yang ditangkap,” ujar Benny Wachjudi.
Saat ini, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah puncenderung membuat industri berada dalam situasi sulit. Misalnya saja, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.
Pun perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal bila benar-benar dilanjutkan.
Untuk itu, dia meminta pemerintah benar-benar berupaya mengatasi persoalan rokok ilegal yang semakin menjamur di Indonesia. Pemerintah diminta pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi. Bukan hanya membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal, seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat.
"Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok. Kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” ucapnya.