PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Pengesahan Kepengurusan Partai Golkar Hari Ini
Adapun sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan gugatan yang sebelumnya dilayangkan kader Golkar M. Ilhamsyah Ainul Mattimu.
Terkait hal ini, Humas PTUN Jakarta Febriana mengatakan, pembacaan gugatan tersebut nantinya akan digelar secara elektronik atau E-Court.
Sehingga kata dia sidang perdana tersebut tidak akan digelar secara tatap muka.
"Terkait gugatan pengesahan perubahan AD/ART Partai golkar nomor 389/G/2024/PTUN.JKT hari ini masih agenda pembacaan gugatan secara e court ya. Sehingga sidang tidak dilaksanakan secara tata muka," ucap Febriana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/11/2024).
Sebagai informasi sebelumnya diberitakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.
AD/ART Partai Golkar dinilai sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu.
Dilansir dari TribunMedan.com, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara penggugat M Ilhamsyah, mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.
Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kata Kadafi.
Menurut dia Munas XI Partai Golkar tidak sah.
Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.
Artinya jika hasil Munas XI dianggap tidak sah maka penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar juga tidak sah.
Tag: #ptun #jakarta #gelar #sidang #perdana #gugatan #pengesahan #kepengurusan #partai #golkar #hari