KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Bima M Lutfi ke Pengadilan Tipikor
"Hari ini (15/1), tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan terdakwa Muhammad Lutfi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Ali mengatakan, status penahanan M Lutfi beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta.
"Penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor akan menjadi dasar tim jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan," katanya.
KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bukan hanya Lutfi, KPK mensinyalir satu keluarga intinya ikut mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata msntan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Diungkapkan Firli, tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Pembahasan lanjutannya yakni Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," kata Firli.
Kata Firli, kemudian Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," sebut Firli.
Duit Rp8,6 miliar itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
Atas perbuatannya, M Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #limpahkan #berkas #perkara #wali #kota #bima #lutfi #pengadilan #tipikor