Tak Ingin KPK Digabung dengan Ombudsman RI, MAKI: Seharusnya Kewenangannya Diperkuat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
18:08
7 April 2024

Tak Ingin KPK Digabung dengan Ombudsman RI, MAKI: Seharusnya Kewenangannya Diperkuat

      - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman tak sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digabung dengan Ombudsman RI. Sebab, tugas dan kewenangan KPK dengan Ombudsman sangat berbeda.   "Secara prinsip saya tidak setuju KPK digabung dengan Ombudsman, karena kewengan tugas dan fungsi, itu berbeda. Justru kalau digabung nanti fungsi kewenangan itu menjadi rancu, bias kabur, dan kemudian malah tidak akan bermanfaat untuk kebaikan bangsa dan pemberantasan korupsi," kata Boyamin dikonfirmasi, Minggu (7/4).   Menurut Boyamin, tugas dan fungsi Ombudsman RI berkaitan dengan maladministrasi. Sehingga, jika digaubung kekuatan KPK dalam memberantas korupsi akan hilang.   "Kita kan zaman modern itu semakin spesialis, semakin khusus itu kan bagus. Malah kalau digabung-gabung tidak efisien, malah tidak profesional," katanya.   "Jadi, kalau KPK itu saya malah minta justru dikembalikan kewenangan seperti UU yang lama, bukan sebagaima direvisi tahun 2019, justru harus dikembalikan dengan UU KPK yang lama, dan kewenangan juga ditambah," tegas Boyamin.   Selain itu, Boyamin juga mengharapkan kewenangan Ombudsman RI ditambah. Ia mencontohkan, jika temuan Ombudsman RI tidak ditindaklanjuti, maka bisa diproses hukum.   "Kalau selama ini kan hanya rekomendasi dan itu bisa diabaikan. Tapi meskipun ada ketentuannya misalnya kalau itu menolak masih ada konsekuensi berikutnya, misalnya sanksi administrasi. Nah, ini yang seharusnya Ombudsman diperkuat, KPK diperkuat," ungkap Boyamin.   Oleh karena itu, Boyamin menekankan dirinya tidak setuju jika KPK digabung dengan Ombudsman RI. Boyamin justru menginginkan, kewenangan KPK kembali diperkuat.   "Karena apa, pimpinan KPK harus menyidik dan menuntut supaya tidak tergantung kepada polisi dan Kejaksaan itu, harus itu. berbagai kewenangan yang lain harus dikembalikan minimal ke UU yang lama," cetus Boyamin.   Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan, isu peleburan dengan Ombudsman RI hanya gosip belaka alias pepesan kosong. Sebab, sampai saat ini tidak ada pembahasan nyata terkait isu tersebut.   "Pepesan kosong, nggak ada tuh (pembahasan peleburan KPK dengan Ombudsman RI)," ungkap Nawawi dikonfirmasi, Jumat (5/4).   Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menegaskan, dirinya tidak pernah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu peleburan KPK dengan Ombudsman RI. Ia memastikan, tidak ada pembahasan tersebut.   "Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu Presiden untuk urusan seperti itu," ucap Nawawi.   Menurut Nawawi, ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu di tengah kritikan tajam terhadap kinerja KPK. "Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu di tengah situasi yang  banyak kritikan terhadap lembaga ini," tegas Nawawi.   Nawawi pun menegaskan, isu peleburan KPK dengan Ombudsman bukan wacana melainkan hanya isu yang tidak perlu dibahas lebih lanjut.   "Itu bukan wacana, itu isu yang sengaja diembuskan pihak-pihak tertentu, untuk apa menanggapi hal yang zonk," pungkas Nawawi.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ingin #digabung #dengan #ombudsman #maki #seharusnya #kewenangannya #diperkuat

KOMENTAR