73
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
15:48
5 April 2024
KPK Tegaskan Peleburan dengan Ombudsman Hanya Pepesan Kosong
- Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, isu peleburan dengan Ombudsman RI hanya gosip belaka alias pepesan kosong. Sebab, sampai saat ini tidak ada pembahasan nyata terkait isu tersebut. "Pepesan kosong, nggak ada tuh (pembahasan peleburan KPK dengan Ombudsman RI)," kata Nawawi dikonfirmasi, Jumat (5/4). Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menegaskan, dirinya tidak pernah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu peleburan KPK dengan Ombudsman RI. Ia memastikan, tidak ada pembahasan tersebut. "Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu Presiden untuk urusan seperti itu," ucap Nawawi. Menurut Nawawi, ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu di tengah kritikan tajam terhadap kinerja KPK. "Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini," tegas Nawawi. Nawawi pun menegaskan, isu peleburan KPK dengan Ombudsman bukan wacana melainkan hanya isu yang tidak perlu dibahas lebih lanjut. "Itu bukan wacana, itu isu yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu, untuk apa menanggapi hal yang zonk," ujar Nawawi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap kemungkinan penggabungan KPK dengan Ombudsman RI. Hal itu disampaikan Alex wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman, yang hanya akan menjalani kerja pencegahan korupsi. "Sejauh ini pimpinan (KPK) enggak dapat informasi (penggabungan KPK dengan Ombudsman) itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4). Alex menjelaskan, wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman berkaca kepada Korea Selatan (Korsel). Di negara itu, penggabungan kedua lembaga hanya untuk mencegah adanya lembaga yang punya kewenangan terlalu besar. "Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerful, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman," urai Alex. Alex menekankan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak menyikapi isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Hal ini karena KPK hanya pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Apalagi, dalam UU KPK terbaru, lembaga antikorupsi merupakan lembaga di ranah eksekutif. "Kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang," ujar Alex. Meski demikian, KPK meminta masyarakat sipil untuk tetap memperjuangkan agar kewenangan penindakan KPK tetap dipertahankan. "Kami wajib berharap dengan teman-teman, kalau masih mengganggap KPK itu penting, dan rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #tegaskan #peleburan #dengan #ombudsman #hanya #pepesan #kosong