Dipimpin Puan, DPR Sepakati 7 Nama Anggota LPSK Baru di Rapat Paripurna
DPR RI memberikan persetujuan terhadap 7 nama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Tujuh nama tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2024).
Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipersilakan memberikan laporannya. Ia menyampaikan, bahwa Komisi III sebelumnya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota LPSK.
Hasilnya, terpilih lah tujuh nama yang disetujui pada tingkat I untuk dibawa ke sidang paripurna.
Adapun tujuh nama tersebut, Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memang memimpin rapat kemudian mengambil keputusan menetapkan tujuh nama tersebut sebagai anggota LPSK.
"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Sementara di sisi lain, rapat paripurna penutupan sebelum Hari Raya Idul Fitri ini hadir 189 anggota DPR, 101 izin. Sehingga totalnya 290 orang anggota dari 575 anggota dewan.
Tag: #dipimpin #puan #sepakati #nama #anggota #lpsk #baru #rapat #paripurna