Pengakuan Eks Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar: Uang Ini Hasil Penjualan Rumah
Ilustrasi KPK. Jaksa TI, yang kini telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah memeras saksi hingga Rp 3 miliar. 
16:01
2 April 2024

Pengakuan Eks Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar: Uang Ini Hasil Penjualan Rumah

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan eks jaksa KPK inisial TI telah diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas).

Adapun Jaksa TI, yang kini telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah memeras saksi hingga Rp 3 miliar.

Alex berkata bahwa Jaksa TI mengaku uang tersebut diperolehnya dari hasil penjualan rumah.

"Dipanggil sih sepertinya sudah, diklarifikasi yang bersangkutan bilang 'lho uang ini hasil dari penjualan rumah'," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Dikatakan Alex, selain Jaksa TI, Dewas KPK juga sudah mengklarifikasi pihak-pihak lainnya. Namun, tak diungkapkan identitas para pihak tersebut.

Dari hasil klarifikasi, kata Alex, tidak satu pun dari para pihak dimaksud memberikan uang kepada Jaksa TI.

"Dan belum ada pihak yang menyatakan atau mengaku memberikan kepada pihak jaksa itu," katanya.

Di sisi lain, Alex menyebut, aduan Jaksa TI diduga memeras saksi belum bertingkat ke tahap penyelidikan.

Hal yang baru dilakukan KPK saat ini adalah mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.

"Belum ada sprinlidik (surat perintah penyelidikan), yang akan kami lakukan itu klarifikasi dulu LHKPN-nya yang bersangkutan," kata Alex.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #pengakuan #jaksa #yang #diduga #peras #saksi #miliar #uang #hasil #penjualan #rumah

KOMENTAR