DJP Ungkap Sebanyak 67,46 Juta NIK telah Dipadankan dengan NPWP
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
20:32
1 April 2024

DJP Ungkap Sebanyak 67,46 Juta NIK telah Dipadankan dengan NPWP

      - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,46 juta sampai dengan 31 Maret 2024.  

  "NIK-NPWP prosesnya masih berjalan terus, jadi angkanya sedikit-dikit bergerak sekarang sudah 67.469.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam media briefing di kantornya, Senin (1/4).   Dia mengungkapkan, realisasi pemadananan NIK menjadi NPWP itu tercatat meningkat dibandingkan sebelumnya sebesar 67.366.873 atau 91,68 persen pada 22 Maret.   Dwi juga mengatakan, jumlah tersebut merupakan 91,7 persen dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 73.575.966 wajib pajak.   "Angka ini terdiri dari dipadankan oleh sistem sebanyak 63.240.780 NIK dan dipadankan oleh WP sebanyak 4.228.220 NIK," ungkapnya.   Lebih lanjut, Ewi begitu akrab disapa, menyatakan dari jumlah tersebut terdapat 6.106.964 NIK yang belim dipadankan. Namun, sebanyak 6,11 juta NIK tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan karena disebabkan beberapa hal.   "Penyebab seperti WP sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," pungkasnya.   Sebelumnya, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024. Awalnya, kebijakan itu dijadwalkan akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024.  

  Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (*)          

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #ungkap #sebanyak #6746 #juta #telah #dipadankan #dengan #npwp

KOMENTAR