Internal KPK Memanas usai Paman Birin Menang Praperadilan, Pegawai Langsung Kritik Tajam Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021). 
16:53
14 November 2024

Internal KPK Memanas usai Paman Birin Menang Praperadilan, Pegawai Langsung Kritik Tajam Pimpinan

- Kemenangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam praperadilan penetapan tersangka  membuat kondisi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi panas.

Pimpinan KPK mendapatkan kritik tajam dari pegawainya sendiri.

Seorang pegawai yang tak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan kritiknya itu melalui surat elektronik atau email kepada para pimpinan KPK.

Berikut isi email pegawai dimaksud:

Kepada Pimpinan KPK
Yang Terhormat dan Dimuliakan

Melihat berita dibawah terkait dengan putusan PAMAN BIRIN dan kritik-kritik pengamat setelahnya membuat hati ini sungguh miris dan sedih. Saya yakin hal yang terjadi sesungguhnya atas kekalahan ini bukanlah karena keteledoran teknis atau ketidakprofesionalan Penyidik melainkan ada faktor ‘Non Teknis” pada level “kebijakan”

Terlalu banyak “bisik-bisik” di grup pegawai dan celoteh di belakang terkait dengan ‘ketidakprofesionalan’ dalam “menangani” sebuah perkara pada periode pimpinan saat ini. Aroma “tebang pilih” atau “memilih-milih” terasa sangat kental dan terasa kentara. Ini pulalah yang kemudian membuat masyarakat di luar meneriakkan kritik-kritik yang sangat-sangat tajam ke KPK bahkan teriakan itu sudah sampai pada tahap permintaan untuk pembubaran 


Pimpinan KPK yang dimuliakan Allah SWT, saya harus jujur mengatakan bahwa hanya pada era sekaranglah, kritik terhadap KPK di banyak media sulit dicari “penangkalnya”. Mulai perkara Mantan Ketua, Pegawai Rutan, Pegawai KPK dalam kasus Perdin, kasus etik pimpinan dan lain-lainnya dimana masyarakat dipertontonkan atraksi KPK yang dianggap di luar nalar keadilan dan hukum. KPK yang dulu dibanggakan, sekarang pada titik kepercayaan yang rendah di mata masyarakat. 

Pertanyaannya, mau sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan? Apakah kita mau melihat KPK dibubarkan? Apakah Pimpinan dan Pengambil Kebijakan tidak menyayangi KPK dan orang-orang yang tulus dan total bekerja di dalamnya? Apakah sudah tak ada lagi kebanggaan bekerja di Institusi ini? Institusi yang dalam sejarahnya, berani menyentuh semua oknum koruptor pada semua level-level tinggi eksekutif, yudikatif dan legislatif bahkan pernah berani menyentuh besan Presiden. Institusi yang mengumpulkan dan mengeksploitasi kompetensi para talenta terbaik dari berbagai institusi dan kelompok.

Ini adalah tulisan keprihatinan saya sebagai anak dan sebagai warga KPK. Sudah lama Email KPK tak diisi saran dan masukan kepada Pimpinan. Sudah lama nuansa Egaliter hilang dalam ruang-ruang komunikasi KPK. Tulisan ini adalah ungkapan rasa sayang kepada Pimpinan sebagai Ayah Kami. Ini bukan tulisan minta naik tunjangan dan gaji. Apa yang diberikan Negara, Alhamdulillah cukup bagi kami. Kami hanya merindukan sosok “AYAH” yang berani dan tegas dalam menegakkan hukum. 

Saya berdoa semoga Allah SWT selalu memberikan Kesehatan, Petunjuk dan Hidayah kepada Pimpinan KPK dan Semua Pengambil Kebijakan di KPK untuk menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa kepentingan pragmatis pribadi. 

Mohon maaf sebesar-besarnya bila email ini kurang berkenan, semoga pimpinan bisa dengan bijak memahami keresahan “semua pegawai” yang peduli terhadap Institusi ini.

Diketahui, Hakim Tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Dengan demikian, status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyatakan Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” sebut hakim.

Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Siapa yang akan menggantikan posisi Sahbirin Noor sebagai Pj Gubernur Kalsel? Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Siapa yang akan menggantikan posisi Sahbirin Noor sebagai Pj Gubernur Kalsel? (Biro Adpim Pemprov Kalsel)

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.

Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #internal #memanas #usai #paman #birin #menang #praperadilan #pegawai #langsung #kritik #tajam #pimpinan

KOMENTAR