64
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Humas Pemprov Kalsel/Antara)
17:48
13 November 2024
Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel usai Menang Praperadilan, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mundur dari jabatannya. Keputusan itu disampaikan setelah dirinya menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan tidak ada alasan khusus terkait keputusan mundur kliennya itu dari jabatan Gubernur Kalsel. Ia mengklaim, Sahbirin Noor ingin fokus dengan keluarganya. "Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja," kata Soesilo dikonfirmasi, Rabu (13/11). Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk menindaklanjuti mundurnya Sahbirin Noor itu. "Ya betul. Kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera," tegas Bima Arya. Mundurnya pria yang karib disapa Paman Birin itu setelah praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11). Hakim tunggal Afrizal Hady menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor bertentangan dengan hukum. "Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon," tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. "Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Afrizal. Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar Hakim Afrizal. Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #sahbirin #noor #mundur #dari #jabatan #gubernur #kalsel #usai #menang #praperadilan #kemendagri #segera #tunjuk