Belum Capai Target, BUMD DKI Jakarta Diminta Ikut Gunakan Produk Dalam Negeri
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membuka kegiatan Capacity Building Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) DKI Jakarta, di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
16:56
13 November 2024

Belum Capai Target, BUMD DKI Jakarta Diminta Ikut Gunakan Produk Dalam Negeri

  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terus mendorong jajaran Pemprov DKI dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Pasalnya, hingga kini penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) belum mencapai target 80 persen.    Berdasarkan pantauan laman Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tahun ini, Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan belanja Produk Dalam Negeri sebesar Rp 22,54 triliun hingga 8 November 2024.   Nilai itu setara 71,92% dari komitmen belanja Produk Dalam Negeri pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp 31,34 triliun. Untuk itu masih harus dilakukan peningkatan agar selaras dengan Instruksi Presiden agar pada 2024 realisasi belanja PDN minimal 80% dari anggaran belanja barang dan jasa.  

  Pj Teguh meminta agar kepala Dinas, Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMD berkomitmen menggunakan produk dalam negeri. Sebab, target tersebut tidak akan tercapai jika tidak ada kerjasama antar instansi.   "Tidak hanya cukup di lingkup pemerintah provinsi dan ataupun OPD tapi juga BUMD, BUMD yang lain bahkan juga sinergi kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Pj Teguh usai membuka kegiatan Capacity Building Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) DKI Jakarta, di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (13/11/2024).    Pj Teguh mengatakan, P3DN dilakukan untuk melindungi industri domestik, memberdayakan industri dan struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, Jakarta akan terus berupaya mewujudkan ketahanan ekonomi dan memperkuat perannya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.    "Penggunaan produk dalam negeri juga ternyata tidak hanya di Indonesia tapi juga dilakukan misalnya di Malaysia, di Tiongkok, bahkan juga di Amerika ataupun di negeri lain. Jadi kita terus lakukan itu dan saya minta kita semuanya komit," katanya.   

  Perlu diketahui, dalam rangka menyukseskan program P3DN, Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan regulasi dan kebijakan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa, sebagai berikut:   a.           Tahap Perencanaan •            Penyelesaian penyampaian Rencana Umum Pengadaan melalui SIRUP sebesar 100% dari anggaran belanja barang/jasa. •            Pencantuman target belanja PDN dalam Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah minimal 80% dari anggaran belanja barang/jasa masing-masing.   b.           Tahap Pelaksanaan •            Peralihan seluruh rekrutmen penyedia jasa non-ASN menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). •            Kewajiban belanja produk UMKM untuk penyediaan makan minum rapat dan aktivitas lapangan menggunakan sistem e-Order. •            Pendampingan pendaftaran sertifikat TKDN Industri Kecil.   c.           Tahap Pembayaran, batas pembayaran belanja dari penyedia UMKM melalui e-order paling lama adalah 3 hari.   d.           Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin sekali setiap bulan dengan Tim P3DN Nasional.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #belum #capai #target #bumd #jakarta #diminta #ikut #gunakan #produk #dalam #negeri

KOMENTAR