Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah, Diduga Ada Orang Kuat yang Lindungi Suami Sandra Dewi
Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024. 
03:25
30 Maret 2024

Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah, Diduga Ada Orang Kuat yang Lindungi Suami Sandra Dewi

- Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menduga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dilindungi oleh orang kuat dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menjeratnya dan melibatkan pejabat PT Timah.

Yenti menyebut tindak korupsi itu sudah berlangsung lama dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kata dia, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.

Dia mengatakan sulit diterima akal sehat bahwa kegiatan ilegal yang melibatkan banyak orang dan kasat mata itu bisa dilakukan dengan aman dalam waktu yang lama.

"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti dalam acaar Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).

Kemudian, dia meyakini ada orang kuat yang melindungi tindak korupsi itu.

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.

Pakar hukum itu selanjutnya mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar itu.

Yenti curiga ada persekonglan antara penambang liar dan pihak pengawas.

“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.

"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”

Dia heran mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.

Selanjutnya, Yenti menyebut harus ada evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.

Dia mengimbau Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perusahaan cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

"Perusahaan cangkang ini atau perusahaan boneka ini, juga harus dilihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan?" tanya dia

"Pemalsuan itu bisa saja memang ada tapi dipalsukan, punya orang terus diakui, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.

Peran Harvey

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sudah mengungkap peran Harvey dalam kasus korupsi itu.

Harvey Moeis menjadi orang yang menghubungi direktur PT Timah pada tahun 2018 guna mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Kemudian, diadakanlah pertemuan hingga disepakati sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah," ujarnya.

Harvey juga mengubungi PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN guna mempercepat kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Harvey pun meminta para smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikiirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," paparnya.

Atas keterlibatan suami Sandra Dewi itu, Harvey diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews/Febri/Rinanda/Ifan/Wartakota/Rusna)

Sebagian artikel ini telah terbit di WartaKotalive.com dengan judul Menguak Orang Kuat di Balik Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun Suami Sandra Dewi

Tag:  #kasus #korupsi #rp271 #triliun #timah #diduga #orang #kuat #yang #lindungi #suami #sandra #dewi

KOMENTAR