Kisah Paman Birin alias Sahbirin Noor yang Lolos OTT KPK, Menghilang Tanpa Status DPO, hingga Menang Sidang Praperadilan   
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Humas Pemprov Kalsel/Antara)
11:08
13 November 2024

Kisah Paman Birin alias Sahbirin Noor yang Lolos OTT KPK, Menghilang Tanpa Status DPO, hingga Menang Sidang Praperadilan  

 

– Kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang memimpin apel pagi di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11) seolah memberikan sinyal.

Paman Birin muncul ke hadapan publik sehari sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan upaya hukum praperadilan yang menggugurkan jeratan tersangka, pada Selasa (12/11).

Jeratan tersangka itu diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, pada Minggu (6/10).

Namun, dalam OTT itu KPK tidak mengamankan Sahbirin Noor dengan alasan uang suap yang diamankan belum sampai ke tangan pria yang karib disapa Paman Birin itu.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

KPK saat itu hanya menahan enam orang sebagai tersangka. Lantaran Sahbirin Noor tidak ikut ditangkap dalam operasi senyap KPK tersebut.

Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ajukan praperadilan

Tak diterima ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kolega Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam itu menggugat penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.

Perkara itu diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady, dengan panitera pengganti Komar. Sidang perdana praperadilan itu digelar pada Senin (28/10).

Hilang setelah ditetapkan tersangka

Di tengah proses persidangan praperadilan, Paman Birin dikabarkan hilang. Hal itu diungkapkan oleh tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11).  

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Nia menyebut, KPK berupaya mencari keberadaan Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," tegas Nia.

Paman Birin muncul pimpin apel pagi di kantor Gubernur

Di tengah kabar kehebohan Paman Birin menghilang, secara tiba-tiba muncul memimpin apel pagi mengenakan baju dinas gubernur di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11).

Kemunculan Paman Birin ke hadapan publik itu terjadi sehari sebelum PN Jaksel memutus upaya hukum praperadilan.

Paman Birin menegaskan kepada ASN dan para pegawainya di Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya ada di Banua. Ia pun mengaku senang bisa memimpin apel pagi di halaman kantor gubernur.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ungkap Birin.

PN Jaksel kabulkan praperadilan 

Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady mengungkapkan alasan mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin.

Hakim menyebut, Paman Birin tidak ikut terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Seharusnya, penetapan tersangka dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.

"Hakim berkesimpulan bahwa pemohon (Sahbirin Noor) adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon (KPK)," kata Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Menurut Hakim, jika Sahbirin Noor tertangkap tangan, seharusnya tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan KPK. Karena itu, Hakim mentatakan bahwa Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap tangan KPK.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan untuk menangkap pemohon," tegas Hakim Afrizal.

Selain itu, Hakim juga menuturkan tidak ada bukti kuat bahwa Sahbirin Noor melarikan diri saat mengajukan praperadilan. Mengingat, KPK sebagai pihak termohon tidak menerbitkan surat status daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau tidak ditemukan, belum tentu dia melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi diketemukan tapi tidak bisa ditangkap," ucap Hakim Afrizal.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #kisah #paman #birin #alias #sahbirin #noor #yang #lolos #menghilang #tanpa #status #hingga #menang #sidang #praperadilan

KOMENTAR