Bisa Lebih Dari Rp 217 T, Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi Masih Dihitung
Posting-an Sandra Dewi terkait Harvey Moeis yang berpose di mobil Ferrari Roma. (Instagram/Sandra Dewi)
16:40
29 Maret 2024

Bisa Lebih Dari Rp 217 T, Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi Masih Dihitung

- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menghitung nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah, Tbk. Koordinasi dengan pihak terkait masih berjalan, sebab nilai kerugian diperkirakan masih terus bertambah.   "Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat (29/3).   Sejauh ini, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Namun, nilai tersebut diperkirakan masih terus bertambah. Sebab, nilai kerugian tersebut baru sebatas perekonomian, belum termasuk keuangan negara dan lainnya.  

  "Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.   "Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.   Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan.    "Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.   Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.   Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.    

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #bisa #lebih #dari #kerugian #negara #akibat #korupsi #timah #yang #libatkan #suami #sandra #dewi #masih #dihitung

KOMENTAR