Kasus Pungli, Dewas Nyatakan Tiga Petinggi Rutan KPK Langgar Etik Berat
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
13:08
28 Maret 2024

Kasus Pungli, Dewas Nyatakan Tiga Petinggi Rutan KPK Langgar Etik Berat

- Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada tiga ”petinggi” biang pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Mereka diminta untuk meminta maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral melakukan perbuatan itu.

Para bos yang disidang di kloter terakhir itu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan Sophian Hadi, serta Kepala (nonaktif) Rutan KPK Achmad Fauzi. Ketiganya tak menghadiri sidang putusan yang diselenggarakan Dewas KPK di gedung ACLC KPK lantaran kompak sakit berdasar surat keterangan dokter.

”Menjatuhkan sanksi kepada para terperiksa berupa permintaan maaf langsung dan terbuka,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta kemarin (27/3).

Dewas juga memberikan rekomendasi agar ketiganya dikenai sanksi disiplin kepegawaian oleh KPK.

Ristanta, Sophian, dan Fauzi terbukti telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021. Mereka dinyatakan melanggar etik lantaran melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki. Termasuk menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, selama permeriksaan, Sophian mengaku telah menerima duit Rp 70 juta dalam praktik pungli tersebut. Sementara itu, Ristanta mengakui telah menerima uang Rp 30 juta. ”Tapi, dari pengakuan para saksi lainnya, keduanya menerima lebih dari itu,” paparnya.

Untuk Achmad Fauzi yang menjabat sebagai kepala Rutan KPK, dewas memang belum menemukan bukti adanya aliran duit ke rekening yang bersangkutan. Namun, Fauzi dianggap telah membiarkan praktik tersebut berlangsung dan memakluminya.

Saat ini KPK telah menahan ketiganya di Rutan Polda Metro Jaya bersama 12 pegawai lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli rutan. Dalam kasus tersebut, total ada 93 orang yang diduga terlibat dalam pungli yang bernilai hingga Rp 6,3 miliar itu. Duit tersebut terkumpul selama 2019–2023 dari para koruptor yang ditahan di tiga rutan milik KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK terus melakukan pengusutan secara paralel dalam perkara itu. Sanksi etik telah diselesaikan dewas. KPK kini berupaya untuk menuntaskan sanksi disiplin pegawai dan pidana untuk mereka yang terlibat. ”Sudah ada 50 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Termasuk mereka, para narapidana,” terangnya. (elo/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kasus #pungli #dewas #nyatakan #tiga #petinggi #rutan #langgar #etik #berat

KOMENTAR