



Menunggu Hukuman untuk 76 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan
– KPK telah memeriksa 76 pegawainya yang terlibat aksi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Pemeriksaan disiplin itu akan menentukan nasib mereka ke depan di lembaga antirasuah tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjabarkan, pemeriksaan disiplin itu berlangsung sejak 26 Februari hingga 21 Maret. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim inspektorat, biro SDM, dan atasan langsung para pegawai tersebut.
’’Dari selesainya proses pemeriksaan, tim akan membuat laporan hasil pemeriksaan ke Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian,’’ ucapnya kemarin.
Laporan tersebut nantinya bakal menjadi dasar penentuan sanksi hukuman disiplin PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa klausul mengenai sanksi disiplin PNS. Salah satunya pelanggaran disiplin berat di pasal 8 ayat 5 huruf c di mana seorang PNS bisa dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS.
’’Hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK,’’ terangnya.
Sementara mereka yang melanggar dan merupakan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya. (elo/c17/ttg)
Tag: #menunggu #hukuman #untuk #pegawai #yang #terlibat #pungli #rutan