Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Besar terhadap Sektor Perdagangan
Ilustrasi: Pajak membangun negara. (Housing)
22:08
22 Maret 2024

Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Besar terhadap Sektor Perdagangan

- Wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 bakal membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perdagangan. Pasalnya, kebijakan itu berdampak ke seluruh lapisan masyarakat.

Menurut pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta Ariawan Gunadi, kenaikan PPN sebesar 1 persen berpotensi semakin mendorong inflasi. "Meskipun kenaikan tarif PPN hanya sedikit, tetapi dampaknya merambat hampir ke semua harga produk dan beberapa aktivitas jasa," ujar Ariawan Gunadi di Jakarta, Jumat (22/3).

Ariawan mengatakan, sebuah studi yang dilakukan Aaron yang diterbitkan oleh Ernst & Young pada 2010 menunjukkan, bahwa 1 persen kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada kenaikan tingkat harga agregat kurang dari 1 persen. Selain itu, kenaikan PPN berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk, sehingga akan membuat barang dan jasa menjadi lebih mahal bagi masyarakat.

Selain itu, dengan adanya kenaikan PPN akan terjadi penurunan daya beli masyarakat, akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi. Turunnya daya beli masyarakat mengakibatkan tingkat konsumsi rumah tangga melemah. Penyebab utamanya, masyarakat merasa terbebani dengan peningkatan pajak yang harus mereka bayarkan. Tak ayal masyarakat cenderung mengurangi pola konsumsi dan lebih memilih untuk menyimpan uang daripada mengeluarkannya untuk membeli barang dan jasa.

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanagara (Untar Ariawan Gunadi. (Dok. Pribadi)

"Perlambatan dalam tingkat konsumsi ini kemudian berdampak secara luas pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi," ujar Ariawan.

Lebih jauh dikatakannya, hal itu ini cukup mengkhawatirkan, karena kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 tumbuh 4,82 persen. Secara kumulatif mencapai sebesar 53,18 persen terhadap pertumbuhan PDB nasional. Semua itu berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Tidak hanya itu, kenaikan PPN berpotensi mengganggu supply chain perdagangan. Kenaikan PPN akan menimbulkan efek domino terhadap kenaikan biaya yang diperlukan dalam proses distribusi dan mempengaruhi seluruh supply chain perdagangan, khususnya jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menanggung biaya tambahan tersebut atau mengalami kesulitan dalam menaikkan harga produk dengan efisien kepada konsumen akhir.

"Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan dalam hubungan dengan supplier serta distribusi produk secara keseluruhan. Kebijakan kenaikan PPN dapat memicu perubahan yang cukup substansial dalam cara perusahaan beroperasi dan berinteraksi dengan mitra bisnisnya karena sebagian perusahaan perlu mencari mencari supplier alternatif atau meninjau kembali kontrak kerja sama yang ada," sambungnya.

Lebih jauh lagi Ariawan mengkhawatirkan kebijakan kenaikan PPN dapat berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Kenaikan PPN akan menyebabkan menurunnya penjualan barang dan jasa sehingga mempengaruhi penurunan kinerja perusahaan. Ketika kinerja perusahaan menurun, hal ini dapat mengakibatkan penurunan dalam penyerapan tenaga kerja bahkan terjadinya PHK dan meningkatkan angka pengangguran.

"Kebijakan kenaikan PPN harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap pasar tenaga kerja dan perekonomian secara holistik agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat membahayakan kondisi dan keselamatan bangsa," tandasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #wacana #kenaikan #persen #berdampak #besar #terhadap #sektor #perdagangan

KOMENTAR