Sidang Timah, Ahli Sebut Pelibatan Perusahaan Boneka pada Kerja Sama Pertambangan Harus Ada di RKAB
Pasalnya kata Redi nantinya dalam RKAB itu akan tergambar jelas rancangan kerjasama yang akan dijalin mulai dari anggaran, hingga peran apa saja yang bakal dilakukan terkait proses penambangan.
Pernyataan itu Redi ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (8/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa yakni Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Mulanya Jaksa menyinggung soal adanya persekongkolan antara perusahaan smelter swasta dan perusahaan BUMN yang menciptakan perusahaan boneka dalam kerjasama bisnis pertambangan.
"Terkait dengan persekongkolan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan swasta tersebut apakah harus termuat misalnya kerjasama pengolahan harus termuat di RKAB perusahaan swasta ataupun di BUMN?," tanya Jaksa.
Kemudian Redi menegaskan bahwa setiap entitas perusahaan yang memiliki relasi hukum dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib termuat dalam RKAB.
Pasalnya menurut dia, nantinya dalam RKAB itu akan termuat secara jelas gambaran mulai anggaran hingga peran apa saja yang dilakukan para pihak ketika menjalin kerjasama pertambangan.
"Jadi siapa, berbuat apa, bagaimana, mengapa dan bilamana, itu muncul pak. Siapa siapa saja yang terlibat, pemegang IUJP, siapa nama perusahaanya, pemegang IUP angkut jual siapa nama perusahaanya, termasuk kerjasamanya untuk berapa tahun, berapa biayanya itu muncul semuanya di RKAB," jelas Redi.
Sehingga Redi melanjutkan, jika dalam prakteknya perusahaan BUMN ataupun perusahaan smelter swasta tak mencantumkan pelibatan entitas tertentu di RKAB maka hal itu jelas menyalahi aturan.
"Kalau ada kerjasama yang tidak muncul di RKAB maka itu secara inisiatif salah," pungkasnya.
Perusahaan Boneka
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan boneka itu yakni:
- CV Bangka Karya Mandiri,
- CV Belitung Makmur Sejahtera,
- CV Semar Jaya Perkasa
- Dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.
Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.
Sedangkan yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa yakni CV Sumber energi perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Tag: #sidang #timah #ahli #sebut #pelibatan #perusahaan #boneka #pada #kerja #sama #pertambangan #harus #rkab