Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.
Akhmad Wiyagus menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus tinggalkan jabatannya sebelumnya sebagai Kapolda Lampung usai ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,.
Lewat Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Akhmad Wiyagus ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Suntana.
Polisi yang akrab disapa Akhmad Wiyagus ini lahir pada 23 September 1967 di Tasikmalaya.
Akhmad Wiyagus adalah lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1989.
Di dalam satuan kepolisian, Akhmad Wiyagus memiliki pengalaman dalam bidang reserse.
Irjen Akhmad Wiyagus terutama berpengalaman dalam hal pemberantasan korupsi.
Dikutip dari Kompas, Akhmad Wiyagus sudah menangani berbagai kasus selama menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Satu di antaranya adalah kasus cetak sawah payment gateway yang menyeret mantan Wamenkumham Deny Indrayana.
Juga kasus korupsi Pertamina dan korupsi Stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat.
Akhmad Wiyagus juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat.
Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Wakapolda Jabar lolos dalam seleksi awal calon pimpinan KPK pada 2019.
Namun, di tengah jalan Akhmad Wiyagus memilih untuk mundur.
Alasan Akhmad Wiyagus mundur dari seleksi capim KPK ini tidak diketahui dengan pasti.
Nama Irjen Akhmad Wiyagus bahkan mendapat penghargaan Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Tribrata Ballroom, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Karier
Berikut adalah beberapa jabatan yang pernah diemban oleh Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M. Si, M.M.
Dilansir Tribunnewswiki, nama Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus ini diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK.
Kemudian, Akhmad Wiyagus dipercaya menjadi Kapolres Sumedang pada 2008.
Dua tahun kemudian Akhmad Wiyagus ditugaskan di posisi Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri.
Bukan hanya itu saja, Akhmad Wiyagus pun pernah mengisi bermacam-macam jabatan di kepolisian.
Mulai dari Dirtipidkor Bareskrim Polri, Wakapolda Maluku, dan Wakapolda Jawa Barat.
Sampai akhirnya, Akhmad Wiyagus dipercaya untuk memegang jabatan Kapolda di Gorontalo pada 2020 lalu.
Kemudian Akhmad Wiyagus menjabat sebagai Kapolda Lampung pada 2022.
Nama Irjen Akhmad Wiyagus berhasil menerima penghargaan Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas.
Penghargaan tersebut Akhmad Wiyagus terima dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Tribrata Ballroom, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juli 2022.
- Direktur Pengaduan Masyarakat KPK
- Kapolres Sumedang (2008)
- Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri (2010)
- Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)
- Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013)
- Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014)
- Wakapolda Maluku (2018)
- Wakapolda Jawa Barat (2019)
- Kapolda Gorontalo (2020)
- Kapolda Lampung (2022)
- Kapolda Jawa Barat (2023)
Harta Kekayaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bagian penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Berdasarkan data LHKPN tahun 2023, Akhmad Wiyagus memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.407.502.551.
Menurut laman e-LHKPN pada Kamis, 11 Juli 2024, Akhmad Wiyagus terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 30 Maret 2023 lalu, ketika masih menjabat sebagai Kapolda Lampung.
Berikut adalah rincian harta kekayaan Irjen Pol Akhmad Wiyagus:
- Tanah dan Bangunan: Rp2.369.544.000
- Tanah seluas 300 m⊃2; di Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp300.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 260 m⊃2;/150 m⊃2; di Tangerang, hasil sendiri: Rp950.000.000
- Tanah seluas 350 m⊃2; di Tangerang, hasil sendiri: Rp750.000.000
- Tanah seluas 609 m⊃2; di Bandung Barat, hibah dengan akta: Rp91.350.000
- Tanah seluas 1.172 m⊃2; di Bandung Barat, hibah dengan akta: Rp175.000.000
- Tanah seluas 147 m⊃2; di Tasikmalaya, hasil sendiri: Rp103.194.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp214.500.000
- Motor, Honda E1F02N11M2 AT Tahun 2017, hasil sendiri: Rp8.000.000
- Motor, Honda D1B02N6L2 Tahun 2017, hasil sendiri: Rp6.500.000
- Mobil, Wuling Almaz 1.5LT LUX+SC CVT (4x2) A/T Tahun 2021, hasil sendiri: Rp200.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp60.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp321.458.551
- Total Harta Kekayaan: Rp2.965.502.551
- Hutang: Rp558.000.000
- Total Harta Kekayaan Bersih: Rp2.407.502.551
Kasus Vina Cirebon
Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus, Tak Pernah Muncul di Kasus Vina Cirebon, Disarankan Mundur
Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus tengah disorot seiring ramainya perhatian publik terhadap kasus kematian Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam yang hingga kini masih belum benderang.
Kapolda Jabar diketahui hampir tidak pernah memberikan keterangan pers terkait kasus Vina Cirebon.
Mulai dari munculnya film Vina: Sebelum 7 Hari, hingga Pegi Setiawan bebas setelah memenangkan praperadilan melawan Polda Jabar.
Pihak Polda Jabar yang kerap memberikan keterangan ialah Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan maupun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mengenai hal itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap alasannya.
"Saya kan walaupun Kapolda, yang namanya penyidikan itu (independen), tidak bisa (intervensi), yang penting serius," jelas Aryanto menirukan ucapan Kapolda Jabar di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (11/7/2024).
Terpisah, Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, meminta Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus diminta mundur dari jabatannya buntut Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji menilai sikap mundur terlihat lebih terhormat ketimbang jabatannya dicopot setelah Polda Jabar serampangan mengusut kasus Vina.
"Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot, lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan."
"Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji lewat Intens Investigasi dikutip Kamis (11/7/2024).
"Mundur aja lebih bagus itu," imbuhnya.
Menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
"Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," jelas Susno Duadji.
Baca berita terkait di sini