PN Jaksel Tolak Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya', Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Selanjutnya
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said. 
19:49
20 Maret 2024

PN Jaksel Tolak Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya', Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Selanjutnya

- Majelis Hakim Pengadilan di Jakarta Selatan telah membacakan putusan terkait Praperadilan yang diajukan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Majelis Hakim pada perkara No. 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel menyatakan permohonan Pra Peradilan dari Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima.

Merespons hal itu, seorang Kuasa Hukum Budi Said, Indra Haposan Sihombing, SH mengatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024) kemarin.

"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," kata Indra dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

"Tapi kami menegaskan putusan pra peradilan ini tidak ada korelasi nya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai kuhap atau kah tidak karena putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," tegasnya.

Oleh karenanya, menanggapi hal itu Indra menuturkan tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan prapid ini.

"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Kedepan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tutupnya.

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.

Kronologi kasus: Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam

Nama crazy rich Surabaya, Budi Said, tengah menjadi perhatian publik setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Januari silam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi ketika itu.

Kasus Budi Said merupakan kasus lama dan telah melalui beberapa kali persidangan.

Bermula pada 2018, ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari Eksi Anggraeni yang merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Budi Said tertarik membeli emas sebanyak itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang disampaikan Eksi.

Ia pun mentransfer secara bertahap uang yang telah disepakati. Sayangnya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Kekurangan 1.136 kilogram emas tak pernah ia dapatkan.

Budi yang merasa tertipu lantas mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya.

Tak kunjung mendapat jawaban, ia pun bersurat ke Antam Pusat di Jakarta yang kemudian menyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Budi lantas melayangkan gugatan terhadap PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Setelah melalui persidangan, PN Surabaya akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.

Saling Gugat

Pada Agustus 2021, pihak Antam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis Hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Tak terima dengan putusan PT Surabaya, Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.

MA memerintahkan Antam untuk membayar kerugian yang dialami pemilik PT Tridjaya Kartika Grup.

Kasus masih berlanjut dengan Antam yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, hal ini ditolak MA pada 12 September 2023. Antam diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram kepada Budi.

Antam kemudian melayangkan gugatan kepada Budi dan sejumlah mantan karyawan Antam, yakni Eksi Anggraeni (staf marketing), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (Tenaga Administrasi), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing dan Senior Officer PT Antam).

Kejagung yang mengetahui kasus tersebut menilai adanya kejanggalan. Diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi dan pemufakatan jahat dalam jual beli emas.

Budi Said diduga melakukan kongkalikong dengan eks karyawan Antam yang membuat perusahaan BUMN itu rugi Rp1,1 triliun.

Kuntadi menjelaskan bahwa rekayasa transaksi berupa menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon.

Mereka juga menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, PT Antam tak dapat mengontrol jumlah emas dan uang yang ditransaksikan.

Akibatnya, terjadi selisih yang begitu besar antara jumlah uang yang diberikan Budi dan logam mulia yang diserahkan Antam ke Budi.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," ujar Kuntadi.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #jaksel #tolak #praperadilan #crazy #rich #surabaya #kata #kuasa #hukum #soal #langkah #selanjutnya

KOMENTAR