Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun, 4 Perusahaan Ini Terancam Dipidana
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam koferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/3024). 
12:31
18 Maret 2024

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun, 4 Perusahaan Ini Terancam Dipidana

Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat empat perusahaan ke ranah pidana terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Keempat perusahaan itu telah menerima pembiayaan dari LPEI dan kreditnya bermasalah alias macet.

Dari kredit macet tersebut, Kejaksaan Agung menemukan indikasi fraud atau kecurangan alias korupsi.

Empat perusahan itu ialah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini. Daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Menurut Burhanuddin, keempat perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Hasil temuan fraud ini kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang dipimpin Febrie Adriansyah.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti pada proses penyidikan," katanya.

Adapun nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud di empat perusahaan tersebut mencapai RP 2,5 triliun.

Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:

PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.

"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," ujar Burhanuddin.

Senada dengan Burhanuddin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa tindak lanjut dari 4 perusahaan tersebut kini ada di ranah Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dugaan fraud sendiri merupakan hasil temuan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang terdeteksi pada tahun 2019.

Temuan dari tim terpadu itu per hari ini, Senin (18/3/2024) baru saja diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Burhanuddin.

"Ini adalah temuan dari tiga tim gabungan. Bahwa pada hari ini baru diserahkan ke Kemenkeu. Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus, akan kami tentukan statusnya," kata Ketut usai konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Selain empat perusahaan, nantinya juga ada enam perusahaan dengan perkara serupa yang saat ini masih diperiksa tim gabungan.

Keenam perusahaan tersebut belum diumumkan nama maupun inisialnya.

Namun dari Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa nilai kredit macet yang terindikasi ada fraud dari 6 perusahaan itu mencapai Rp 3 miliar.

"Nanti tahap kedua kalau seandainya di bidang Pidsus. Tadi ada enam perusahaan yang dinilai 3 sekian triliun. Yang 6 masih di-keep oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Kemenkeu," kata Ketut.

Sementara dari Menkeu Sri Mulyani, mengungkapkan terus mendukung tata kelola yang baik dalam pembiayaan ekspor.

Karena itulah, temuan tim gabungan ini diharapkan terus ditindak lanjuti untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala pelanggaran hukum.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009" kata Menkeu Sri Mulyani.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #kejaksaan #agung #usut #dugaan #korupsi #lpei #triliun #perusahaan #terancam #dipidana

KOMENTAR