Tom Lembong Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung: Nanti Kita Perdebatkan Substansinya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Rabu (30/10/2024). Kejaksaan Agung RI merespon tim kuasa hukum Tom Lembong yang mempertanyakan soal sejumlah bukti terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 
19:02
5 November 2024

Tom Lembong Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung: Nanti Kita Perdebatkan Substansinya

Kejaksaan Agung RI merespon tim kuasa hukum Tom Lembong yang mempertanyakan soal sejumlah bukti terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa data tersebut merupakan substansi dari proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh pihaknya.

Ia pun menjelaskan perihal data pihaknya mempersilahkan kubu Tom Lembong untuk mempedebatkan data tersebut pada proses sidang praperadilan yang baru saja mereka ajukan.

"Itu substansi, itu substansi. Jadi nanti kita perdebatkan substansinya. Ya kalau di praperadilan terkait prosedurnya nanti kalau di Pengadilan terkait dengan materi perkaranya," kata Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sehingga kata dia pihaknya saat ini tak ingin ambil pusing perihal pernyataan kubu Tom Lembong dan memilih menunggu hasil praperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh eks Menteri Perdagangan tersebut.

"Ya makanya kita lihat nanti kan tadi katanya mau mengajukan praperadilan kan? Ya saya kira begitu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. 


Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

"Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka. Disitu banyak sekali poin-poin pembahasannya itu," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). 

Kemudian dikatakan Ari proses penetapan tersangka kliennya, tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup. 

Sampai saat ini, kata Ari tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Sehingga menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka. 

Seharusnya, kata Ari itu bisa dibagikan ke publik, dan secara transparan bisa diketahui.

"Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," jelasnya. 

Artinya kalau sampai 2023, kata Ari Kejaksaan sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode tersebut. 

"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari. 

Sedangkan Thomas Lembong, kata Ari hanya menjabat hanya satu tahun dari 2015 sampai Juli 2016. 

"Kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #lembong #pertanyakan #bukti #penetapan #tersangka #kejagung #nanti #kita #perdebatkan #substansinya

KOMENTAR