Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Oknum Polisi yang Gunduli 9 Petani di IKN
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Uli Parulian Sihombing Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM mengatakan kasus pertama yakni penggundulan sembilan petani yang anggota Kelompok Tani Saloloang pasca ditangkap dan atau ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur.
Kasus kedua, kata dia, adalah ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan.
Ia mengatakan untuk itu pihaknya mendesak Kapolri atau lebih spesifik lagi Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap sembilan petani.
"Dan memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (17/3/2024).
"(Juga) Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," sambung dia.
Kedua, pihaknya juga mendesak Pemerintah dalam hal ini Kepala Otorita IKN khususnya Pemrakarsa IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Selain itu Komnas HAM juga mendesak mereka menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," kata Uli.
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait dua kasus tersebut.
Kedua kasus tersebut, kata Uli, berkaitan dengan proyek Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Komnas HAM RI, kata dia, memberikan perhatian khusus, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam aturan tersebut disebutkan setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Hak tersebut, kata dia, merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).
"Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," kata Uli.
Selain itu, lanjut dia, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, kata dia, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan/atau dengan penggusuran/pengusiran paksa.
"Karena hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi, dan lainnya," kata Uli.
Tag: #komnas #desak #kapolda #kaltim #usut #oknum #polisi #yang #gunduli #petani