Saat Rupiah Melemah, Transportasi Umum Dinilai Jadi Jaring Pengaman
Ilustrasi bus listrik DAMRI.(Dok. DAMRI)
10:48
18 Mei 2026

Saat Rupiah Melemah, Transportasi Umum Dinilai Jadi Jaring Pengaman

– Pelemahan nilai tukar rupiah dan potensi kenaikan harga BBM dinilai menjadi tantangan besar bagi sektor transportasi nasional.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dinilai perlu memperkuat transportasi umum agar masyarakat memiliki alternatif mobilitas yang murah dan terjangkau.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pemerintah masih belum menempatkan pengembangan angkutan umum sebagai prioritas utama.

Baca juga: Transportasi Berkelanjutan Jadi Fokus Baru Pengawasan Proyek

Ilustrasi transportasi umum Trans Metro Pasundan. Dok. pribadi Djoko Setijowarno Ilustrasi transportasi umum Trans Metro Pasundan.

“Kalau kita ingin masyarakat bisa mengantisipasi tekanan ekonomi, ya transportasi umum harus dibenahi. Enggak bisa tidak,” ujar Djoko kepada Kompas.com, Senin (18/5/2026).

Pemerintah dinilai punya banyak ruang untuk jaga tarif transportasi publik

Menurut dia, pemerintah sebenarnya memiliki banyak ruang kebijakan untuk menjaga biaya operasional transportasi tetap terkendali, mulai dari pemberian insentif pajak hingga keringanan suku cadang bagi operator angkutan umum.

“Ada banyak opsi sebenarnya. Bisa insentif pajak, keringanan suku cadang, atau bantuan pembelian armada karena komponen pajak itu cukup membantu,” katanya.

Djoko menilai modernisasi transportasi publik tidak seharusnya dipandang sebagai beban anggaran negara, melainkan investasi jangka panjang yang mampu meningkatkan produktivitas ekonomi sekaligus menjamin mobilitas masyarakat secara lebih merata.

Baca juga: Aplikator Transportasi Jadi Pegawai BUMN: Untung atau Buntung?

Menurut dia, pemerintah perlu mulai mengalokasikan anggaran besar untuk memperluas layanan angkutan umum modern di berbagai daerah, terutama menjelang rencana kenaikan harga BBM subsidi pada 2027.

Ilustrasi transportasi publik di perkotaan. Dok. Djoko Setijowarno Ilustrasi transportasi publik di perkotaan.

“Transportasi publik itu investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran negara. Menyediakan mobilitas yang aman dan terjangkau adalah kewajiban pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah disarankan alokasi dana Rp 10 triliun untuk bangun transportasi umum modern

Ia mengusulkan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 triliun melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) maupun program Buy The Service (BTS) untuk membangun sistem transportasi umum modern di sekitar 200 kota.

Djoko mengatakan, langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif dibanding subsidi kendaraan listrik pribadi yang manfaatnya cenderung terbatas pada kelompok tertentu.

Baca juga: Inflasi April 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Utama

“Kalau Rp 10 triliun dipakai untuk angkutan umum, dampaknya bisa jauh lebih luas. Bisa jadi jaring pengaman ekonomi masyarakat, mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, sampai meredam potensi gejolak sosial,” kata dia.

Ia mencontohkan keberhasilan program subsidi angkutan pedesaan di Kabupaten Magelang yang mampu melayani ratusan pelajar secara gratis setiap hari dengan dukungan insentif operasional dari pemerintah daerah.

Menurut Djoko, penguatan transportasi publik juga penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar yang selama ini terpaksa menggunakan sepeda motor karena minimnya pilihan transportasi umum.

Selain itu, transportasi publik dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, hingga memperkuat konektivitas antarwilayah.

Baca juga: Pengamat Transportasi Beberkan Dugaan Umum Penyebab Tabrakan KRL-Argo Bromo

Djoko juga menilai pertumbuhan jumlah penumpang kereta api dan penyeberangan saat periode long weekend belum bisa dijadikan indikator bahwa daya beli masyarakat sepenuhnya pulih.

“Kalau yang tumbuh itu layanan subsidi, memang pengaruhnya tidak terlalu besar. Tapi secara umum orang sekarang mulai mengurangi perjalanan, terutama perjalanan yang sifatnya tidak mendesak,” ujarnya.

Ilustrasi transportasi publik di perkotaan. Dok. Djoko Setijowarno Ilustrasi transportasi publik di perkotaan.

Ia menambahkan, kelompok masyarakat kelas menengah kini mulai lebih selektif dalam mengatur pengeluaran, termasuk untuk kebutuhan transportasi dan wisata.

“Yang penting sekarang pemerintah hadir memastikan masyarakat tetap punya akses transportasi yang murah dan layak, terutama ketika kondisi ekonomi sedang penuh tekanan seperti sekarang,” kata Djoko.

Baca juga: Hari Transportasi Nasional 2026: Naik Transjakarta Hari Ini Cuma Rp 1, Berlaku Seharian

Penurunan jumlah penumpang pesawat

Pengamat aviasi Alvin Lie menyebut jumlah penumpang pesawat domestik di Indonesia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Jika pada 2018 pasar penerbangan domestik sempat mencapai sekitar 102 juta penumpang, kini jumlahnya diperkirakan hanya berada di kisaran 70 juta penumpang per tahun.

Menurut Alvin, penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kenaikan harga tiket pesawat, berkurangnya daya beli masyarakat, hingga perubahan pola mobilitas dan perjalanan masyarakat pascapandemi.

"Selain faktor ekonomi domestik yang lesu dan harga tiket yang lebih tinggi, kurangnya persaingan pasar domestik juga menjadi salah satu penyebabnya," ujar Alvin dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Rupiah Melemah Tembus Rp 17.300, Ongkos Transportasi-Logistik Bisa Makin Mahal

Alvin mengatakan sejumlah maskapai seperti Mandala Airlines dan Sky Aviation sebelumnya terpaksa keluar dari industri penerbangan akibat ketatnya persaingan usaha dan keterbatasan modal.

Menurut dia, kondisi tersebut semakin berat setelah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan usia impor pesawat pada periode 2015–2016.

Kebijakan yang membatasi usia pesawat impor maksimal 15 tahun dinilai menciptakan hambatan tinggi bagi maskapai baru untuk masuk ke industri penerbangan.

Sebab, operator harus menyewa armada dengan usia lebih muda yang biaya sewanya jauh lebih mahal.

Baca juga: Pertamax Berpotensi Naik, Biaya Transportasi Masyarakat Terancam Bertambah

Ilustrasi pesawat, penerbangan.PIXABAY/TOBIAS REHBEIN Ilustrasi pesawat, penerbangan.

Akibatnya biaya operasional maskapai menjadi tinggi sejak awal.

Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah melonggarkan aturan tersebut melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020 dengan menaikkan batas usia impor pesawat menjadi maksimal 20 tahun.

Namun, menurut Alvin, kebijakan itu masih belum cukup memberikan fleksibilitas bagi maskapai dalam memilih armada yang sesuai kebutuhan operasional.

Menurut dia, dalam dunia penerbangan faktor terpenting bukan semata usia pesawat, melainkan aspek kelaikudaraan atau airworthiness, yakni kondisi pesawat yang dipastikan tetap aman melalui perawatan dan pengawasan teknis yang ketat.

Baca juga: BBM Non-Subsidi Naik, Margin Emiten Transportasi hingga Manufaktur Bisa Tergerus

Alvin menilai pesawat tidak bisa disamakan dengan kendaraan darat dalam melihat usia operasionalnya.

Ia menegaskan pesawat berusia 10 tahun, 20 tahun, bahkan 30 tahun tetap dapat digunakan secara aman selama memenuhi standar keselamatan penerbangan yang berlaku.

Harga tiket pesawat mulai naik

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada penerbangan niaga berjadwal domestik.

Dalam regulasi tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Baca juga: Kemenhub Ubah Skema WFH, Layanan Transportasi Tetap Normal

Persentase biaya tambahan yang dikenakan bersifat fleksibel, mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, mengikuti dinamika harga avtur di pasar.

Hasil evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur domestik telah mencapai Rp 29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan dalam negeri diperkenankan memberlakukan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan kategori layanan penerbangan masing-masing.

“Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Tag:  #saat #rupiah #melemah #transportasi #umum #dinilai #jadi #jaring #pengaman

KOMENTAR