



Anies Apresiasi Polri yang Tangkap Pelaku Pengancaman Dirinya di Medsos
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 (satu) Anies Baswedan mengapresiasi gerak cepat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian dalam mengamankan pelaku pengancaman penembakan di media sosial (medsos) terhadap dirinya.
Menurut Anies, langkah sigap dan cepat jajaran Polri dalam memastikan keamanan seluruh warganya itu perlu mendapat apresiasi sebesar-besarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Dengan begitu, pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujar Anies dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).
Capres yang diusung oleh Koalisi Perubahan itu mengatakan, ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik tersebut berada di luar batas kebebasan berpendapat serta bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pengancaman tersebut merupakan salah satu upaya dalam melindungi kebebasan berpendapat.
“(Hal) ini penting. Sebab, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan kepada semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, melainkan untuk seluruh rakyat,” katanya.
Terkait penangkapan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu meminta agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum yang memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Semoga pelaku masih bisa diberikan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya serta dapat mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucap Anies.
Untuk diketahui, kasus pengancaman penembakan di media sosial kepada Anies berawal dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth. Akun ini mengunggah tangkapan layar berupa komentar bernada ancaman yang ditulis akun @Rifanariansyah di medsos TikTok.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu, komentar yang ditulis akun @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?".
Atas peristiwa tersebut, tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) telah melaporkan pemilik akun yang berkomentar mengumbar ancaman itu ke kepolisian.
Pelaku kemudian ditangkap oleh personel Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) yang dibantu Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Sabtu. Pelaku ditangkap di Kecamatan Ambulu, Jember, Jatim, dan kini dibawa menuju Kota Surabaya, Jatim.
Tag: #anies #apresiasi #polri #yang #tangkap #pelaku #pengancaman #dirinya #medsos