Ketua MKMK Palguna Jelaskan Alasan Sidang Etik Digelar Tertutup
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024). 
16:31
15 Maret 2024

Ketua MKMK Palguna Jelaskan Alasan Sidang Etik Digelar Tertutup

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna buka suara mengenai sidang pendahuluan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik, yang digelar tertutup.

Para pelapor dugaan pelanggaran etik menjalani sidang pendahuluan, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Palguna menyadari bahwa sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka, pada era MKMK ad hoc masa pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Terkait hal itu, Palguna menyebut, sejatinya Jimly menyimpang dari Pasal 26 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023, yang menyatakan sidang pendahuluan digelar secara tertutup.

Meski demikian, Palguna menilai, apa yang dilakukan Jimly saat itu merupakan pertimbangan yang bagus. 

"Prof Jimly juga punya pertimbangan yang benar, menurut saya. Kalau cuma pelapor kan enggak ada kepentingan, terbuka aja enggak apa-apa. Kalau yang terlapornya (hakim), baru tertutup, gitu katanya," kata Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024).

Terlebih, menurutnya, ada kondisi yang berkebutuhan besar untuk sidang dilakukan secara terbuka. Yakni, saat rasa keingintahuan publik sedang tinggi-tingginya.

"Kan keponya publik sedang tinggi-tingginya. Bukan berarti sekarang itu tidak penting, tapi menurut saya sekarang kebutuhannya tidak se-urgent itu sehingga kita kembali ke PMK," jelasnya.

Sedangkan, Palguna mengaku, ia bersikap konservatif dalam merealisasikan aturan Pasal 26 ayat (1) PMK 1/2023 itu.

"Kalau saya agak konservatif kan. PMK-nya masih mengatakan begitu. Semua tertutup. Sidang dilakukan tertutup. Pemeriksaan lanjutan dilakukan tertutup," kata Palguna.

Berdasarkan pengalamannya, menurut Palguna, dalam hal sidang terbuka, pelapor lebih tidak leluasa bercerita daripada saat sidang tertutup.

"Tapi saya juga punya pengalaman, meskipun pelapornya kalau sidang terbuka, dia berceritanya tidak seleluasa kalau tertutup," ucapnya.

"Kalau dia tertutup kan bisa vulgar, karena bisa tahu. Kalau terbuka kan nanti ada pikiran 'wah, bisa gini kalau aku ngomong ini'. Jadi ada plus minusnya, saya mencoba," ungkap Palguna.

Lebih lanjut, Ketua MKMK itu mengungkapkan, sejatinya ia menginginkan sidang digelar terbuka. 

"Sebenarnya saya ingin (sidang etik untuk pelapor) terbuka karena bebannya lebih ringan kalau di sidang terbuka. Tinggal nanya begini, bebannya ada di orang yang kita periksa," tuturnya.

Namun, kata Palguna, sampai saat ini, hukum acara yang berlaku masih menggunakan PMK yang masih dalam proses penyempurnaan, yang mana mengatur sidang pendahuluan MKMK secara tertutup.

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan terhadap lima pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, pada Jumat (15/3/2024).

Melalui sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang untuk para pelapor dilaksanakan secara tertutup.

"(Sidang pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim) tertutup," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat ini.

Selanjutnya, Fajar menyampaikan, MKMK juga akan memeriksa para hakim konstitusi terlapor untuk dimintai keterangan, pada Jumat ini.

"Rencananya begitu. (Pemeriksaan para hakim terlapor) setelah para pelapor selesai," ucapnya.

Fajar tak merinci siapa saja hakim terlapor yang akan dipanggil hari ini.

Namun demikian, ia menjelaskan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para hakim terlapor terkait tuduhan yang mereka dapatkan masing-masing.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #ketua #mkmk #palguna #jelaskan #alasan #sidang #etik #digelar #tertutup

KOMENTAR