Prabowo Minta Review Aturan yang Tak Dukung Hilirisasi Hingga Swasembada: HGU Harus Berkeadilan
Presiden Indonesia Prabowo Subianto (tengah) mengoperasikan mesin pembajak padi di ladang yang ditanami sebagai bagian dari skema nasional untuk mencapai swasembada pangan, selama kunjungannya ke desa Telaga Sari, Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Handout/ISTANA PRESIDEN INDONESIA/AFP) 
13:37
4 November 2024

Prabowo Minta Review Aturan yang Tak Dukung Hilirisasi Hingga Swasembada: HGU Harus Berkeadilan

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk mengkaji ulang atau review aturan yang tidak mendukung hilirisasi hingga swasembada pangan.

Pernyataan itu disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Mulanya, Supratman berbicara bahwa pengelolaan lahan di tanah air banyak yang bermasalah. Karena itu, Presiden Prabowo ingin penguasaan lahan baik berstatus HGU maupun HGB harus berkeadilan.

"Menyangkut soal lahan, nah ini juga menjadi problem, karena Pak Prabowo menginginkan, presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan entah itu statusnya HGB entah itu statusnya HGU harus berkeadilan," kata Supratman.

Karena itu, Supratman mengatakan Prabowo meminta agar melakukan peninjauan ulang terhadap aturan baik undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) hingga peraturan menteri (permen).

Khususnya, kata dia, aturan yang dianggap tidak mendukung hilirisasi hingga swasembada pangan. Termasuk, aturan yang tidak mendukung dalam kemandirian di bidang energi.

"Review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya UU, PP, perpres termasuk permen yang tidak mendukung gerakan untuk mencapai swasembada pangan, yang tidak mendukung upaya terciptanya kemandirian kita di bidang energi, yang tidak mendukung kegiatan hilarisasi bisa maksimal," tandasnya.


Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #prabowo #minta #review #aturan #yang #dukung #hilirisasi #hingga #swasembada #harus #berkeadilan

KOMENTAR