Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Segini Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
18:08
14 Maret 2024

Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Segini Besarannya

  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).   Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.   "Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (14/3).   Dalam aturan itu, tukin yang diterima ASN Kementerian PUPR setiap bulan akan disesuaikan dengan kelas jabatannya.   Adapun tukin tertinggi ditetapkan sebesar Rp 41.550.000 dari sebelumnya Rp 33.240.000 dan yang terendah sebesar Rp 2.575.000 dari sebelumnya Rp 2.531.250.   Namun khusus Menteri PUPR yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono, mendapat 150 persen dari besaran tukin tertinggi di kementerian itu.   "Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.   Lebih lengkap, berikut ini daftar lengkap tukin terbaru di Kementerian PUPR:   * Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000 * Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500 * Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000 * Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000 * Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000 * Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000 * Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600 * Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200 * Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200 * Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150 * Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950 * Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400 * Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250 * Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000 * Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000 * Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250 * Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250  

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #jokowi #naikkan #tukin #kementerian #pupr #segini #besarannya

KOMENTAR