Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Diserahkan ke Jaksa untuk Disidang
Razman Arief Nasution. (Dok.JawaPos.com)
10:32
4 November 2024

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Diserahkan ke Jaksa untuk Disidang

  - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) melakukan pelimpahan tahap II terhadap Pengacara Razman Nasution. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Pengacara Hotman Paris Hutapea.   Terkait dengan proses hukum ini, Razman menyatakan siap menghadapinya. Dia pun telah hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada jaksa.   "Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11).   Razman menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya menjadi kuasa hukum Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim yang pernah menjadi asisten pribadi Hotman. Menurutnya, Iqlima mendapat tindakan pelecehan seksual dari Hotman melakui pesan mesum.   "Iqlima Kim ini juga sudah ke Kementerian PPA bersama saya, membuat pengakuan di sana semua, termasuk chattingan yang luar biasa, yang saya duga mesum dari laporan saudara HPH kepada saya," imbuhnya.    Tak lama kemudian, Iqlima menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukum. Iqlima juga membantah telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Hotman.   Atas dasar itu, Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Hingga pada akhirnya Razman ditetapkan sebagai tersangka.  

  "Ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini. Sebab, ketika dia mengatakan tidak klir misalnya masih mengaggap bahwa tidak tanda tangan macam-macam saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada," pungkas Razman.   Dalam perkara ini, Razman dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #kasus #dugaan #pencemaran #nama #baik #hotman #paris #razman #nasution #diserahkan #jaksa #untuk #disidang

KOMENTAR