Terseret Kasus Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar bersama sembilan orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemanggilan saksi dilakukan KPK setelah perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
"Hari ini (14/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip , Kamis (14/3/2024).
Prabowo-Gibran Unggul Di 21 Provinsi, Satu Syarat Menang Pilpres Sekali Putaran Terpenuhi!
Adapun sembilan saksi lainnya, merupakan pegawai negeri sipil di Sekretariat Jenderal DPR RI yang bertugas mengurusi rumah jabatan anggota DPR RI.
Kesembilan saksi itu di antaranya Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, dan Moh Indra Bayu. Kemudian, Masdar, Mohamad Iqbal, Muhammad Yus Iqbal, Rudi Rochmansyah, dan Satyanto Priambodo.
Ali menyebut, khusus untuk Indra dan Hiphi Hidupati sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB.
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali.
Meski demikian, Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Indra dan sembilan saksi yang diperiksa.
Sebagaimana diketahu, dugaan korupsi ini berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Tag: #terseret #kasus #korupsi #rumah #dinas #sekjen #indra #iskandar #diperiksa