Ganjar Dilaporkan IPW ke KPK, Fickar: Kalau Ada Bukti ya Harus Diproses
Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)
22:40
13 Maret 2024

Ganjar Dilaporkan IPW ke KPK, Fickar: Kalau Ada Bukti ya Harus Diproses

 

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S.

"KPK tetap bisa memproses laporan tersebut selamat dirasa memiliki bukti yang cukup. Jadi kalau ada bukti diproses,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (13/3).

Fickar pun memandang agar KPk segera menindaklanjuti kasus ini supaya cepat menemukan titik terang. Dengan memanggil pihak-pihak baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Ya siapapun yang terkait harus diperiksa,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Fickar menyarankan agar KPK segera memproses laporan itu sesuai prosedur. Bila ada bukti maka harus segera diusut, baik tersangka perorangan atau korporasi.

“Ya KPk standard saja. Jika ada dua alat bukti yang menyatakan ada korupsi yang dilakukan seseorang atau korporasi ya tinggal ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

Adapun atas laporan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah membenarkan aduan masyarakat dari IPW yang dilaporkan ke gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.

Sebelumnya, IPW melaporkan Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar.

"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).

Sugeng menyebut S diduga telah mendapatkan gratifikasi dari beberapa perusahaan asuransi. Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.

"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ungkap dia.

Total gratifikasi yang di Raup oleh S kata Sugeng berkisar 16 persen dari nilai premi. Selanjutnya uang panas tersebut disalurkan ke tiga pihak salah satunya yang menyeret Ganjar.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tambahnya.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #ganjar #dilaporkan #fickar #kalau #bukti #harus #diproses

KOMENTAR