Begini Hukum Tukar Istri Tanpa Pernikahan dan Hukum Kawin Kontrak Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama sesuai aturan ajaran Islam.
"Saya kira tukar istri itu ajaran menyimpang dan sesat seperti video viral pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin di media sosial," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Rabu 13 Maret 2024.
Ajaran Islam mengharamkan tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan, karena akan menimbulkan kekacauan dalam keturunan ketika memiliki anak.
Seandainya mereka setiap hari atau setiap minggu melakukan hubungan seks dengan tukar pasangan, kata dia, tentu sudah jelas secara Islam, jika orang yang telah menikah berhubungan seksual dengan orang lain selain isterinya, maka hukumannya dirajam atau dilempar batu hingga meninggal dunia.
"Itu berdasarkan hukum Islam," ujarnya.
Menurut dia, hukum di Indonesia tidak ada seperti hukuman rajam, namun mereka yang mengajarkannya harus dihukum secara hukum negara.
Sebab mereka telah menyampaikan ajaran sesat dan menyimpang juga hukumnya haram mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
"Tukar istri dan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan itu jelas-jelas hukumnya haram," katanya.
Bahkan menikah mut'ah atau kawin kontrak saja menurut ulama-ulama jumhur, kata dia, sudah mengharamkan, apalagi itu sedikitpun tanpa ikatan pernikahan.
Meski pun mereka tukar isteri berlandaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki -laki dan perempuan.
Landasan itu, kata Kiai Hudori, memang betul bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, tetapi ada batasan-batasannya, mana yang boleh, juga mana yang tidak boleh.
"Begitu juga mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan," katanya. (Antara)
Tag: #begini #hukum #tukar #istri #tanpa #pernikahan #hukum #kawin #kontrak #menurut