DKI Larang Operasional Hiburan Malam pada Momen Ramadhan, tapi Tak Berlaku Untuk yang Ada di Hotel Minimal Bintang 4
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara
08:24
11 Maret 2024

DKI Larang Operasional Hiburan Malam pada Momen Ramadhan, tapi Tak Berlaku Untuk yang Ada di Hotel Minimal Bintang 4

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang operasional sejumlah hiburan malam pada waktu tertentu sehubungan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1445 Hijirah mendatang. Namun, hal itu hanya berlaku untuk hiburan malam yang tak termasuk berada di dalam hotel minimal bintang 4.

Larangan operasional hiburan malam itu tertulis dari surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.    "Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif DKI Jakarta Andhika, Senin (11/3).  

  Adapun jenis hiburan malam yang wajib tutup pada waktu itu adalah sebelum u kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.   Selain itu juga bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.   Namun begitu, Andhika menerangkan bahwa pelarangan operasional hiburan malam itu tidak berlaku untuk yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 itu hanya diatur saja jam operasionalnya sebagai berikut.    a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #larang #operasional #hiburan #malam #pada #momen #ramadhan #tapi #berlaku #untuk #yang #hotel #minimal #bintang

KOMENTAR