Di Balik Ambisi Danantara
Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas (tengah) dalam konferensi pers terkait tugas PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di kantornya, Jakarta, Rabu (20/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
09:32
25 Mei 2026

Di Balik Ambisi Danantara

DI TENGAH dunia yang bergerak menuju fragmentasi ekonomi, perang dagang, dan perebutan sumber daya alam global, Indonesia tampaknya sedang mengubah arah besar politik ekonominya.

Negara tidak lagi ingin sekadar menjadi regulator yang berdiri di pinggir pasar. Negara mulai masuk langsung ke gelanggang perdagangan komoditas strategis.

Momentum itu terlihat jelas ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam pidatonya di DPR pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2026.

Di hadapan parlemen, Presiden menyampaikan angka yang mengejutkan yaitu dugaan kerugian akibat praktik under invoicing ekspor sumber daya alam selama 33 tahun mencapai 908 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15.400 triliun.

Angka itu bukan sekadar statistik ekonomi, jumlah itu merupakan alarm konstitusi tentang lemahnya kontrol negara terhadap kekayaan alam nasional.

Dalam konteks itulah pembentukan DSI perlu dibaca.

Ia bukan sekadar lahirnya badan usaha baru, melainkan simbol perubahan paradigma negara terhadap pengelolaan sumber daya alam strategis Indonesia.

Batubara, sawit, ferroalloy, bahkan nikel, tidak lagi dipandang hanya sebagai komoditas pasar, melainkan instrumen kedaulatan ekonomi nasional.

Namun, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah DSI diperlukan atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pembentukan DSI benar-benar berjalan di jalur konstitusi?

Ataukah justru berpotensi melahirkan sentralisasi kekuasaan ekonomi baru yang bertentangan dengan demokrasi ekonomi yang diamanatkan UUD 1945?

Pembentukan DSI tidak dapat dilepaskan dari semangat Pasal 33 UUD 1945. Pasal inilah yang sejak awal dirancang para pendiri bangsa sebagai fondasi ekonomi konstitusi Indonesia.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk “memajukan kesejahteraan umum”.

Dalam kerangka itu, sumber daya alam bukan sekadar objek bisnis, melainkan instrumen kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Indonesia Menonton Sepak Bola, Negara Lain Menjualnya

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sementara Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Adapun Pasal 33 ayat (4) memperjelas bahwa demokrasi ekonomi harus dijalankan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian.

Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi paradoks besar.

Negeri dengan kekayaan sumber daya alam melimpah justru kerap kehilangan nilai tambah, devisa, bahkan kontrol atas perdagangan komoditasnya sendiri.

Negara sering hanya hadir sebagai pemungut pajak dan penerima royalti, sementara rantai perdagangan global dikendalikan trader internasional dan korporasi lintas negara.

Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh dimaknai sempit.

Negara bukan sekadar regulator administratif. Negara memiliki fungsi pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dan kebijakan atas sumber daya alam strategis.

Putusan MK mengenai kelistrikan, migas, dan sumber daya air menunjukkan satu garis besar bahwa dalam konstitusi Indonesia menolak liberalisasi penuh terhadap cabang produksi strategis.

Negara harus tetap memiliki kontrol efektif atas sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup rakyat.

Dalam perspektif itu, DSI dapat dipahami sebagai bentuk “negara kembali hadir” dalam tata niaga komoditas strategis nasional.

Dunia Berubah

Pembentukan DSI juga lahir dalam konteks global yang tidak biasa.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 menggambarkan dunia sedang bergerak menuju era proteksionisme dan fragmentasi ekonomi.

Perang tarif Amerika Serikat dan China, konflik geopolitik di Timur Tengah dan Ukraina, serta disrupsi rantai pasok global telah mengubah cara negara-negara memandang sumber daya alam.

Dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa APBN dan kebijakan ekonomi harus menjadi alat perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Pemerintah menempatkan kemandirian energi, hilirisasi industri, dan penguatan devisa sebagai agenda strategis nasional.

Baca juga: Ekonomi Indonesia dari Sawah, Bukan Wall Street

Karena itu, DSI tidak berdiri sendiri. Badan ini merupakan bagian dari arsitektur besar constitutional economic nationalism yang mulai dibangun pemerintah dengan hadirnya negara menggunakan instrumen ekonomi untuk memperkuat kedaulatan nasional.

Secara global, model seperti ini bukan hal baru. Temasek Holdings di Singapura mengelola aset strategis negara secara profesional.

Petronas di Malaysia menjadi simbol penguasaan negara atas energi nasional.

Sementara Norwegia mengelola hasil minyaknya melalui sovereign wealth fund untuk kepentingan lintas generasi.

Indonesia tampaknya sedang mencoba membangun model sendiri dengan perpaduan superholding negara, pengendali perdagangan komoditas, dan instrumen investasi strategis.

Tidak sedikit kalangan yang khawatir pembentukan DSI justru berpotensi melahirkan monopoli negara yang berlebihan. Kritik itu tidak sepenuhnya salah.

DSI dirancang menjadi eksportir tunggal komoditas strategis.

Dalam tahap awal, badan ini akan mengawasi lalu lintas ekspor dan dokumentasi perdagangan.

Namun setelah masa transisi berakhir, DSI akan menjadi agregator dan trader utama ekspor komoditas strategis Indonesia.

Di sinilah persoalan konstitusional menjadi sensitif. Pasal 33 memang memberikan legitimasi kepada negara untuk menguasai cabang produksi strategis.

Namun konstitusi tidak pernah memberi cek kosong kepada negara untuk memusatkan kekuasaan ekonomi tanpa kontrol demokratis.

Tanpa tata kelola yang kuat, DSI dapat berubah menjadi ruang baru bagi oligarki ekonomi-politik.

Risiko konflik kepentingan, rente perdagangan, dan abuse of power sangat terbuka apabila mekanisme pengawasan publik tidak diperkuat.

Kekhawatiran pelaku usaha juga tidak dapat diabaikan.

Selama ini ekosistem perdagangan komoditas Indonesia telah dibangun swasta selama puluhan tahun dengan jaringan pasar internasional yang kompleks.

Baca juga: Ketika Prabowo Menantang Logika Pasar

Perubahan mendadak menuju model eksportir tunggal berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasar.

Turunnya harga sawit dan tandan buah segar pasca pengumuman DSI menunjukkan pasar global merespons kebijakan ini dengan hati-hati.

Pembeli internasional tentu mempertimbangkan reputasi, efisiensi, dan kepastian bisnis. Sementara DSI sendiri belum memiliki rekam jejak perdagangan global.

Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar semangat kedaulatan ekonomi tidak berubah menjadi sentralisasi ekonomi yang kontraproduktif.

Jalan Konstitusi

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan demokrasi ekonomi harus berjalan dengan prinsip efisiensi berkeadilan dan keberlanjutan.

Artinya, penguasaan negara tidak boleh dimaknai sebagai dominasi negara tanpa akuntabilitas. 

Justru karena DSI mengelola komoditas strategis bernilai triliunan rupiah, badan ini harus tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik, audit independen, dan pengawasan demokratis.

Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta masyarakat sipil menjadi sangat penting.

Negara harus memastikan DSI tidak berubah menjadi “negara dalam negara” yang kebal kritik dan tertutup dari pengawasan publik.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu membuka ruang kolaborasi dengan swasta nasional. Negara tidak harus mematikan pasar untuk memperkuat pengawasan.

Banyak ekonom mengusulkan agar DSI lebih fokus pada penguatan transparansi data ekspor, pengawasan harga, dan pencatatan devisa hasil ekspor ketimbang mengambil alih sepenuhnya perdagangan komoditas.

Pendekatan semacam itu mungkin lebih sejalan dengan demokrasi ekonomi: negara kuat, tetapi pasar tetap kompetitif dan sehat.

Apalagi dokumen KEM-PPKF 2026 sendiri menegaskan pentingnya optimalisasi peran swasta sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah sebenarnya bukan anti pasar, melainkan ingin membangun pasar yang lebih berpihak pada kepentingan nasional.

Selama era reformasi, negara cenderung bergerak menuju liberalisasi dan menyerahkan banyak aspek perdagangan strategis kepada mekanisme pasar global.

Kini, di tengah ketidakpastian dunia, negara tampaknya ingin kembali memperkuat kendali atas sumber daya alam nasional.

Baca juga: Politik Bengkel Bandara Kertajati, Membaca Tawaran Amerika

Langkah itu memiliki legitimasi konstitusional. Bahkan dalam banyak hal, ia merupakan koreksi terhadap kelemahan tata kelola sumber daya alam selama beberapa dekade terakhir.

Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa nasionalisme ekonomi tanpa tata kelola demokratis dapat berubah menjadi sentralisasi kekuasaan yang berbahaya.

Karena itu, masa depan DSI tidak hanya ditentukan oleh keberanian negara mengambil alih kontrol perdagangan, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme.

Konstitusi Indonesia tidak pernah menempatkan Pasal 33 sebagai dasar nasionalisasi ekonomi semata.

Pasal itu adalah mandat moral dan politik agar kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Jika DSI mampu menjadi instrumen hilirisasi, penguatan devisa, industrialisasi nasional, dan kesejahteraan rakyat, maka ia bisa menjadi tonggak penting kebangkitan ekonomi Indonesia.

Namun jika gagal dikelola secara transparan, DSI justru berpotensi menjadi simbol baru sentralisasi rente ekonomi nasional.

Di tengah dunia yang semakin proteksionis dan penuh persaingan, Indonesia memang membutuhkan negara yang kuat.

Tetapi lebih dari itu, Indonesia membutuhkan negara yang kuat sekaligus demokratis, transparan, dan setia pada amanat konstitusi.

Tag:  #balik #ambisi #danantara

KOMENTAR